MK Tolak Gugatan Soal JK Maju Lagi di Pilpres

Jakarta, era.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. MK menyatakan, permohonan itu ditolak karena tidak mempunyai legal standing atau kedudukan hukum dalam mengajukan uji materi.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018). 

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018. Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa. Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dan Perkumpulan Rakyat Proletar.

Dalam perkara ini, para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Menurut hakim, ketentuan itu tak berdampak langsung kepada pemohon. 

"Menurut Mahkamah, para pemohon sebagai pembayar pajak, tidak serta merta memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang," kata Hakim MK I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan putusan.

Selain itu, lanjut Palguna, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut. 

"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," ujarnya.

Supaya kalian tahu, uji materi ini dilatari aspirasi sejumlah kelompok masyarakat yang ingin Jusuf Kalla kembali maju mendampingi Presiden Joko Widodo dalam pemilu 2019. 

Dalam gugatannya mereka meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945. 

Pemohon menilai aturan itu semestinya dirinci lebih jauh apakah masa jabatan dua kali itu dilakukan berturut-turut atau tidak. Ketentuan tersebut pun dianggap menghambat pecalonan JK. 

Tag: mk uji uu ormas jusuf kalla