"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018)
Pertimbangan yang meringankan tuntutan, Anang berjanji untuk tidak lagi terlibat korupsi. Namun demikian, Anang terbukti tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Jaksa berpendapat, Anang ikut mengintervensi pelaksanaan proyek e-KTP. Anang terlibat dalam kesepakatan pemberian komitmen fee sebesar 5 persen untuk anggota DPR dan 5 persen untuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia juga disebut membantu terpidana Sugiharto untuk mencegah penyelidikan proyek e-KTP dengan menyerahkan uang sebesar 200.000 dolar AS dan Rp2 miliar kepada Hotma Sitompul yang membantu proyek e-KTP tetap berjalan.
Selain itu, jaksa juga meyakini Anang turut membantu penyerahan uang e-KTP kepada terpidana Setya Novanto sebanyak 7,3 juta dolar AS. Tak hanya itu, Anang juga terbukti menerima uang Rp79 miliar dari proyek e-KTP.
Baca Juga: Marzuki Ali Tak Tahu Uang e-KTP Mengalir ke Demokrat
(Infografis: era.id)
Atas perbuatannya, Anang disangka melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.