Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Brigadir J

ERA.id - Penyidik Bareskrim Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Putri Candrawati dijerat Pasal 340 KUHP.

"Jadi pasal yang kami tersangkakan terhadap saudari PC itu adalah Pasal 340 subsider 338, juncto Pasal 55 jucto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Diketahui, Putri Candrawati dijerat pasal pembunuhan berencana, atau dijerat sama seperti suaminya, Ferdy Sambo.

Andi Rian menjelaskan penyidik sudah memeriksa Putri sebanyak tiga kali. Dari hasil pemeriksaan, Andi menyatakan Putri ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dan berdasarkan dua alat bukti, yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua," jelas Andi.