Truk ODOL Sering Jadi Biang Kerok, Pemerintah Tegas Terapkan Aturan Ini
ERA.id - Truk ODOL atau Over Dimension Over Loading adalah kendaraan dengan dimensi dan bobot muatan yang berlebih. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan larangan, namun keberadaannya masih sering dijumpai di jalan raya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita bersepakat untuk menghentikan operasional angkutan ODOL.
Aturan tersebut lantaran truk yang bobot dan ukurannya melampaui batas yang lalu-lalang di jalan raya, sudah menjadi ‘momok’ yang menakutkan dan membahayakan keselamatan masyarakat umum maupun pengguna jalan lainnya.
Truk ODOL Sering Berbuat Onar di Jalan
Meskipun dilarang, namun mayoritas pengusaha jasa angkutan barang yang melayani berbagai industri berat memiliki armada truk ODOL. Hal tersebut membuat jalan-jalan di lintas Jawa dan Sumatra juga kerap dilalui truk tambun tersebut.
Berdasarkan data Korlantas Polri dari Integrated Road Safety Management System (IRSMS) tentang kecelakaan tahun 2018, Truk ODOL menjadi salah satu penyumbang terbesar penyebab kecelakaan lalu lintas.
Selain membuat macet dan menjadi berbagai penyebab kecelakaan truk ODOL juga menjadi penyebab kerusakan jalan yang parah. Meskipun berulang Kali jalan diperbaiki, berulang kali pula jalanan hancur oleh truk dengan beban yang berlebihan.
Indonesia Bebas Truk ODOL di Tahun 2023
Kini banyak digelar operasi penegakan hukum terhadap truk ODOL secara masif oleh aparat gabungan Dinas Perhubungan dan DLLAJR Polri pada sepanjang tahun 2022 ini. Operasi tersebut dalam menyongsong target zero ODOL pada 1 Januari 2023 (dengan pengecualian).
Soal pengecualian, Indonesia mencontoh Australia dimana truk ODOL dilarang tetapi ada izin khusus dengan syarat atau ketentuan yang telah ditetapkan dan juga tarif khusus sebagai kompensasi dampak negatif dari keberadaannya.
5 Jenis Truk ODOL yang Boleh Beroperasi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub dan Kemenperin sepakat dan setuju memberlakukan pengecualian untuk truk ODOL yang mengangkut 5 industri pengangkut komoditas.
Kelima komoditas itu, ungkap Budi, meliputi air minum dalam kemasan, semen, baja, kaca lembaran, dan beton ringan. Syarat khusus ini berlaku hingga maksimal tahun 2022.
“Untuk ruas jalan tertentu, seperti Jakarta-Cikampek dan Gresik akan tetap diberlakukan zero ODOL atau tidak ada toleransi – pengecualian terhadap ODOL,” tegas Dirjen Budi.
Sebelumnya, menurut Budi Kemenperin telah mengirimkan surat pada 31 Desember 2021 lalu yang menyatakan bahwa Kemenperin meminta peninjauan kembali dan penyesuaian waktu kebijakan zero ODOL hingga 2023-2025.
Sesuai arahan Menhub, atas kesepakatan tersebut sebagai jalan tengah antara pihak Pemerintah maupun para pengusaha angkutan barang dan logistik agar dapat mengantisipasi kebijakan zero ODOL.
Perlu diketahui, Zero ODOL merupakan roadmap Kemenhub yang sudah disepakati oleh pemangku kepentingan Lainnya. Dirjen Budi menjelaskan, Kemenhub sudah merancang roadmap tersebut bersama para pemangku kepentingan seperti APINDO, APTRINDO, MTI, Organda, dan Pemerintah Daerah maupun Kementerian dan Lembaga lainnya untuk mendukung program Zero ODOL sejak lima tahun silam.
Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nantinya akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.
Selain truk ODOL, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…