Diusulkan Gratis, Berapa Biaya Balik Nama Mobil Jika Bayar?
ERA.id - Baru-baru ini Korlantas Polri mengusulkan terobosan baru yaitu penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBN2) dan pajak progresif kendaraan.
Lantas memang berapa biaya balik nama mobil jika Anda harus bayar? Yuk simak ulasannya.
Mungkin bagi kebanyakan orang mengurus dokumen balik nama mobil adalah hal yang melelahkan. Padahal hal tersebut sebenarnya mudah dan tidak repot asal tahu langkah-langkahnya.
Dilansir dari laman resmi Dhaihatsu, berikut ini beberapa hal yang harus dipersiapkan ketika Eramania mengurus balik nama mobil, mulai dari ganti nama STNK sampai BPKB.
Sebelumnya yang harus dilakukan adalah mencari tahu peraturan balik nama kendaraan di daerah tempat tinggal terdekat Anda. Hal tersebut lantaran tiap daerah memiliki syarat atau cara balik nama kendaraan yang berbeda-beda.
Besaran Biaya Balik Nama Mobil
Meskipun Anda bisa cek biaya balik nama mobil secara online, namun Era sajikan patokan harga berikut ini. Perlu diketahui ya jika tiap daerah memiliki biaya yang berbeda.
● Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000.
● Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misalnya apabila harga mobil Rp400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp4 juta.
● Biaya pembuatan STNK baru Rp200.000.
● Biaya TNKB sebesar Rp100.000.
● Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000.
● Biaya pembuatan BPKB baru Rp375.000.
Dokumen yang Diperlukan untuk Balik Nama Mobil Bekas
Nah, sebelum mengurus dokumen balik nama mobil Anda perlu untuk mengganti identitas kepemilikan mobil yang ada di STNK dan BPKB. Apabila semua kelengkapan dokumen kendaraan seratus persen hak milik kamu.
Perlu diketahui, balik nama mobil dapat membantu pemilik mobil sebelumnya agar tidak perlu menanggung pajak progresif, yang merupakan dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang dimiliki.
Peraturan tentang biaya pajak progresif sebagaimana ada dalam peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a). Dalam aturan tersebut disebutkan jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Proses balik nama bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat dengan tempat tinggal. Berikut ini sejumlah dokumen yang harus dilengkapi dan dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama mobil adalah :
● Fotokopi STNK dan aslinya.
● Fotokopi KTP pemilik baru dan aslinya.
● Fotokopi BPKB mobil yang ingin dibalik nama.
● Fotokopi hasil pengesahan cek fisik.
● Fotokopi kuitansi yang ditandatangani oleh pembeli dan penjual di atas materai Rp6.000,-
● Jangan lupa untuk fotokopi sebanyak dua rangkap atau lebih setiap persyaratan yang diperlukan. Hanya untuk sekedar berjaga-jaga biar nggak repot bolak-balik ke tukang fotokopi.
Meskipun demikian, apabila Anda malas mengurus biaya balik nama mobil hingga berbagai prosedurnya, Anda dapat memakai biro jasa.
Namun Anda harus mencari biro jasa balik nama mobil yang sudah terpercaya agar tidak tertipu. Apabila mengurus balik nama mobil menggunakan jasa atau biro Anda hanya perlu menyiapkan berkas-berkas.
Ongkos balik nama mobil menggunakan jasa biasanya akan dikenakan biaya berkisar Rp150 hingga Rp180 ribuan. Namun biaya bisa lebih mahal atau lebih murah tergantung reputasi dari biro jasanya.
Selain biaya balik nama mobil, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…