STNK-BPKB Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya

| 07 Jan 2020 09:28
STNK-BPKB Rusak Karena Banjir? Begini Cara Mengurusnya
Ilustrasi (polri.go.id)
Jakarta, era.id - Bencana banjir di beberapa titik wilayah ibu kota DKI Jakarta tidak hanya membuat warga mengungsi, tapi barang-barang milik warga pun ikut rusak atau bahkan hilang.

Khusus bagi warga yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) rusak atau hilang karena banjir tak perlu khawatir. Sebab, Ditlantas Polda Metro Jaya membuka posko khusus pelayanan bagi warga yang hendak mengurus STNK dan BPKB yang rusak atau hilang akibat banjir.

Syarat-syaratnya cukup mudah, bagi warga yang STNK-nya rusak, cukup membawa dokumen STNK yang rusak, BPKB kendaraan dan KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan.

Sementara bagi warga yang BPKB-nya rusak diminta untuk membawa persyaratan Isi formulir permohonan, KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan, dan surat kuasa bermaterai bagi yang diwakilkan oleh orang lain, BPKB yang rusak, dan cek fisik kendaraan, serta STNK asli dan foto copy.

Berikut rincian persyaratan bagi warga yang hendak mengurus kehilangan atau kerusakan STNK dan BPKB :

Tags : banjir
Rekomendasi