Mengenal Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara, Beserta Alasan dan Aturannya
ERA.id - Sudahkah Anda tahu kawasan bebas senjata nuklir di Asia Tenggara? Pada 15 Desember 1995 Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara ditandatangani di Bangkok, Thailand. Ini menjadi langkah besar terkait keamanan di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN ingin mempetahankan status bebas senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya karena beberapa sebab. Dikutip Era dari Kompas, berikut adalah penjelasannya.
Poin Penting Terkait Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara
1. Kemanan internasional
Perang dingin terjadi tak lama setelah Perang Dunia II berakhir. Dua negara adidaya menjadi tokoh sentral dalam perseteruan ini. Hasilnya, sejumlah negera meningkatkan kekuatan militer, termasuk mengembangkan senjata nuklir sebagai pemusnah massal.
Penggunaan dan penyebaran senjata nuklir akan mencanam perdamaian dan keamanan dunia. Hal tersebut berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nucklear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara).
C. Harry Prasetya dalam jurnal Prospek Perkembangan Gagasan Zona Bebas Nuklir di Asia Tenggara (Sebuah Bahasan terhadap Deklarasi Kuala Lumpur Tahun 1971) (1989), menjelaskan bahwa sebagian besar negara yang tergabung dalam ASEAN pernah mengalami kekecewaan akibat campur tangan negara-negara besar. Oleh sebab itu, negara-negara ASEAN ingin membentuk kawasan yang netral, bebas, dan damai.
Negara-negara di ASEAN setuju untuk membuat kawasan yang bebas dari senjata nuklir dan pengaruh asing. Hal tersebut tak terlepas dari kekhawatiran terhadap ancaman perdamaian dan keamanan internasional, perang nuklir, stabilitas negara yang terganggu, dan latar belakang yang ingin mandiri.
2. Tujuan ASEAN
ASEAN ditetapkan sebagai kawasan bebas nuklir karena hal tersebut sejalan dengan tujuan ASEAN, yaitu memelihara serta meningkatkan perdamaian, keamanan, dan stabilitas serta memperkuat nilai-nilai yang berorientasi pada perdamaian di ASEAN.
Oleh sebab itu, pada 15 Desember 1995 dilakukanlah penandatanganan Traktat SEANWFZ (Traktat Southeast Asia Nucklear Weapon Free Zone oleh semua anggota ASEAN, yaitu Indonesia, Vietnam, Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Myanmar, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand.
Dilansir situs resmi ASEAN, Traktat SEANWFZ atau Perjanjuan Bangkok merupakan komitmen untuk melestarikan kawasan Asia Tenggara sebagai kawasan yang bebas dari senjata nuklir dan senjata pemusnah massal lainnya. Hal tersebut menjadi bentuk kontribusi terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Traktat SEANWFZ juga terbuka untuk ditandatangai oleh negara di luar ASEAN, seperti China, Prancis, Rusia, Inggris, dan Amerika Serikat. Hal tersebut dilakukan untuk menghormati perjanjian, tidak berkontribusi terhadap pelanggaran perjanjian, dan tidak menggunakan atau mengancam untuk menggunakan senjata nuklir kepada negara-negara di ASEAN.
Beberapa Hal Penting dalam Traktak SEANWFZ
Ada beberapa hal penting terkait Traktak SEANWFZ. Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1997 tentang Pengesahan Treaty on the Southeast Asia Nucklear Weapon Free Zone (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) bagian Penjelasan. Tiga dari 7 poin penting tersebut adalah sebagai berikut.
1. Zona Aplikasi
Kawasan yang dicakup oleh Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara adalah seluruh wilayah daratan, perairan pedalaman, laut nusan-tara, laut wilayah, landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif negara-negara Asia Tenggara.
2. Larangan
Negara-negara Asia Tenggara dengan tegas dilarang, di mana pun juga, untuk membuat, memiliki, menguasai, menggelarkan, mengangkut, menguji coba, ataupun menggunakan senjata nuklir. Demi melindungi kawasan dari bahaya polusi bahan radioaktif, maka pembuangan bahan radioaktif di darat, di laut, atau melepaskannya ke udara dilarang.
3. Penggunaan Tenaga Nuklir untuk Maksud Damai
Penggunaan tenaga nuklir untuk maksud damai diperkenankan asalkan berada dibawah International Atomic Energy Agency Safeguards (Pengawasan Badan Tenaga Atom Internasional). Adapun pembuangan bahan radioaktif atau limbah nuklir hanya diperkenankan jika sesuai dengan persyaratanper-syaratan yang ditetapkan oleh International Atomic Energy Agency.
Negara-negara Asia Tenggara juga diwajibkan untuk menjadi pihak pada Convention on Early Notification of a Nuclear Accident (Konvensi tentang Pemberi-tahuan Secara Dini Jika Terjadi Kecelakaan Nuklir).