Dipolisikan Soal 'Kejaksaan Sarang Mafia', Alvin Lim: Saya Tidak Takut Dipenjara!
ERA.id - Advokat Alvin Lim mengatakan dirinya tidak takut dipenjara meski dilaporkan Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong.
"Alvin Lim tidak takut dipenjara dan tidak akan mundur selangkah pun walau dipolisikan selama kejaksaan yang saya cintai bisa berubah lebih baik, saya rela kasih nyawa saya," kata Alvin Lim saat dimintai tanggapan, Kamis (22/09/2022).
"Setop kemunafikan, stop koruptif mind and be realis, demi masyarakat dan keadilan," sambungnya.
Alvin memperkirakan laporan terhadap dirinya ini merupakan perintah dari seorang 'atasan' atau Kejaksaan Agung (Kejagung). Dari laporan terhadap dirinya ini, Alvian menyebut kejaksaan memiliki sikap pengecut, antikritik, dan tidak bisa menyerap aspirasi masyarakat.
"Selama ini Jaksa Agung bicara pidana yang humanis hanyalah pencitraan, buktinya ketika tersinggung akan kritikan lalu langsung pidanakan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Persaja Kejati DKI Jakarta, melaporkan advokat Alvin Lim ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. "Terkait kasus Alvin Lim yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'," kata perwakilan Persaja Kejati DKI, Yadyn, Rabu (21/9).
Laporan itu telah teregister dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 20 September 2022.
Yadyn mengatakan, Alvin diduga menyebarkan berita bohong melalui akun YouTube Quotient TV. Konten soal sarang mafia itu dianggap melukai nurani jaksa.
"Mendiskreditkan penegak hukum, dalam hal ini instansi kejaksaan dan telah menciderai nurani jaksa di seluruh Indonesia yang telah berkomitmen menjaga nilai-nilai integritas dan kepercayaan masyarakat melalui sejumlah penanganan perkara besar," ucapnya.
Sejumlah video dan alat bukti lainnya diberikan ke penyidik saat membuat laporan ini. Alvin Lim dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHPidana.