Kejagung Belum Pastikan Putri Candrawathi Bakal Ditahan atau Tidak, Ini Sebabnya
ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum memastikan apakah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua (Brigadir J) ditahan atau tidak.
Berdasarkan KUHAP, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan penyidik memiliki kewenangan untuk menahan seorang tersangka selama 20 hari dan dapat diperpanjang. Namun terkait apakah Putri Candrawathi ditahan atau tidak, Fadil menjelaskan hal itu merupakan kewenangan jaksa penuntut umum.
"Tetapi tentang ditahan tidaknya seseorang ada alasan objektif dan subjektif. Itu kewenangan sepenuhnya Jaksa Penuntut Umum. Nanti liat perkembangan," kata Fadil saat konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (28/09/2022).
Lebih lanjut, Fadil menjelaskan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf, telah lengkap atau P21.
"Sehingga perkara ini hari ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," sambungnya
Fadil menambahkan pihaknya juga telah menerima berkas perkara tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J. Dia menyatakan berkas perkara ke-7 tersangka ini juga telah P-21.
"Perkara ini sudah memenuhi syarat formil dan materiil sehingga berkas perkara kami nyatakan lengkap P21," tambahnya.
Untuk perkara obstruction of justice, Fadil mengungkapkan pasal yang disangkakan ke tujuh orang tersangka adalah UU Nomor 19 Tahun 2016, yakni Pasal 32 dan 33 UU ITE Jo Pasal 48-49 UU ITE.
"Tahap kedua sudah terjadwal. Saya minta tidak boleh terlalu jauh (tahap dua) setelah diterbitkannya P21 untuk mendapatkan kepastian hukum," jelasnya.