Apa Itu Nikah Mut’ah atau Kawin Kontrak? Simak Uraian Berikut Termasuk Tinjauan Hukumnya

ERA.id - Anda mungkin sudah akrab dengan istilah kawin kontrak. Namun, apakah Anda tahu apa itu nikah mut’ah? Bisa dibilang, sebenarnya dua hal tersebut adalah sama.

Dilansir hukumonline.com, di Indonesia pernikahan ini dinilai sebagai pernikahan yang tidak sah. Penyelenggaraannya memang dilakukan secara agama (Islam) tetapi, hukum pernikahannya adalah tidak sah. MUI juga telah mengeluarkan fatwa haram atas hal ini.

Untuk mengetahui lebih jelas mengenai pernikahan ini, ada beberapa hal yang perlu dibahas, yaitu mengenai pernikahan dan mut’ah itu sendiri. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap mengenai nikah mut’ah.

Apa Itu Nikah Mut’ah?

Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tidak terdapat istilah nikah, melainkan perkawinan, artinya adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sementara, dalam penjelasan Pasal (1) UU No. 1 Tahun 1974 dijelaskan bahwa sebagai negara yang berdasarkan Pancasila yang sila pertamanya ialah Ketuhanan Yang Maha Esa, maka perkawinan memiliki hubungan yang erat dengan agama/kerohanian sehingga perkawinan bukan saja memiliki unsur lahir/jasmani, tetapi unsur batin/rohani juga punya peranan yang penting.

 Ilustrasi kawin kontrak (freepik)

Selanjutnya, dikutip Era dari ms-aceh.go.id, dalam bahasa Arab, kata mut’ah berasal dari mata’a, yanta’u, mat’an wa mut’atan yang bermakna ‘kesenangan’ atau ‘kenikmatan’. Sementara, nikah mut’ah merupakan pernikahan atau perkawinan yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan dengan akad dan jangka waktu tertentu.

Jumhur ulama fikih berpendapat, akad dengan jangka waktu tertentu dalam nikah mut’ah maksudnya adalah akad yang tidak terikat oleh kehendak bersama berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selamanya sebagai pasangan suami-istri. Dengan kata lain, akad ini berdasarkan kebutuhan biologis dalam waktu tertentu.

Dalam pelaksanaannya, akad ini juga menyebutkan jenis atau jumlah mahar sesuai kesepakatan dari kedua belah pihak. Dibahas juga terkait pembatasan waktunya.

Al Jaziri, ahli fikih perbadingan mazhab, mendifinisikan nikah mut’ah sebagai pernikahan yang berkaitan dengan pembatasan waktu tertentu.

Tak berbeda, ulama mazhab Syafi’i, mazhab Hambali, dan mazhab Maliki, mengartikan nikah mut’ah sebagai nikah mu’aqqat, yaitu pernikahan yang dibatasi waktunya.

Sementara, ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara nikah mut’ah dan nikah mu’aqqat. Akad dalam nikah mut’ah menggunakan kata mut’ah, seperti mata’ tuki bin nafsi yang bisa diartikan sebagai ‘aku menikahi engkau dengan nikah mut’ah’, sedangkan nikah mu’aqqat tidak seperti itu. Istilah lain dari nikah mut’ah adalah nikah munqati’ atai ‘nikah yang terputus’.

Cara Melakukan Nikah Mut’ah

Menurut Sayyid Sabiq, dikutip dari hukumonline.com, tujuan dari nikah mut’ah adalah kenikmatan seksual sehingga hal tersebut berbeda dengan tujuan dari pernikahan biasa. Hal tersebut telah dijelaskan pada pembahasan di atas.

Sesuai tata cara pernikahan Islam, tetap ada ijab kabul dalam nikah mut’ah. Yang menjadikannya berbeda dengan pernikahan biasa adalah dalam ijab kabul nikah mut’ah, disampaikan pula periode atau jangka waktu atau batasan waktu pernikahan yang disepakati.

Ada pula formula akad khusus yang harus dibacakan. Formula akad untuk pihak perempuan adalah zawwajtuka nafsi yang artinya ‘saya nikahkan diriku’. Pada pihak pria ada formula qabiltu al-tazwij yang artinya ‘saya terima nikahnya’ sebagai tanda dirinya menerima wanita tersebut menjadi istrinya. Untuk lebih jelas, menurut Mardani, berikut adalah ciri-ciri nikah mut’ah.

·  Ijab kabul dengan kata-kata nikah atau dengan kata mut’ah.

·  Dilakukan tanpa wali.

·  Dilakukan tanpa saksi.

·  Terdapat ketentuan pemabatasan waktu.

·  Tidak ada waris mewarisi antara suami dan istri.

·  Tidak ada talak.

Itulah beberapa informasi mengenai nikah mut’ah atau yang lebih dikenal dengan kawin kontrak. Praktik kawin kontrak yang diketahui umum ada di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.