Perbedaan Visa dan Paspor, Pahami secara Jelas agar Tidak Bermasalah dengan Keimigrasian
ERA.id - Masih banyak orang yang belum tahu perbedaan visa dan paspor. Dua hal ini dibutuhkan saat seseorang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika Anda akan membuatnya, pahami dulu perbedaan kedua hal ini secara jelas.
Dikutip Era dari pemalang.imigrasi.go.id, secara umum visa memiliki arti izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain agar bisa memasuki negara tersebut. Dasar hukum mengenai visa di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mengenal Visa
1. Bentuk Visa
Orang asing yang masuk ke suatu negara tanpa visa dianggap sebagai imigran gelap dan terancam deportasi. Ada beberapa bentuk visa yang bisa ditemui.
Biasanya, visa memiliki bentuk berupa lembaran stiker yang ditempelkan pada lembar paspor. Visa berbentuk stiker dilengkapi dengan hologram khusus untuk menghindari pemalsuan visa. Namun, tidak semua visa berbentuk lembar khusus.
Ada pula visa yang berbentuk digital. Visa yang berupa soft file disebut juga visa online atau e-visa. Untuk mendapatkan e-visa, pemohon mendaftarkan diri melalui web dengan melampirkan beberapa hal yang dipersyaratkan.
Beberapa negara bahkan masih menggunakan visa tradisional yang bentuknya adalah stempel pada halaman paspor. Visa berisi keterangan berupa izin masuk dan keluar dari negara yang menerbitkan visa tersebut. Visa berlaku dengan jangka waktu tertentu dan tujuan tertentu.
2. Fungsi Visa
Fungsi utama visa adalah izin keluar dan masuk dari dan ke suatu negara. Fungsi tersebut berlaku bagi orang asing yang akan masuk ke suatu negara. Sementara bagi negara tujuan, visa membantu menjaga keamanan di wilayah negara tersebut.
Melalui visa, profil seorang warga asing bisa diketahui, termasuk catatan kriminalnya. Orang bisa jadi tidak mendapatkan izin jika memiliki catatan kejahatan. Di Indonesia, tujuan dari visa adalah untuk menjaga keamanan sekaligus menyaring pelancong yang masuk ke Indonesia.
3. Isi visa
a. Negara Tujuan
Visa berisi negara yang dituju. Ini menjadi informasi pertama yang diketahui saat melihat visa. Umumnya, nama negara yang mengeluarkan izin tersebut terpampang di bagian paling.
Satu visa hanya berlaku untuk satu negara dengan masa aktif atau jangka waktu tertentu. Namun, pelancong yang suka bepergian di beberapa negara Eropa bisa menggunakan Visa Schengen. Orang dengan visa ini bebas melintasi berbagai negara di Uni Eropa.
b. Biodata
Biodata pemilik visa juga tercantum di dalam visa. Beberapa data tersebut adalah tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, wilayah yang mengeluarkan dokumen tersebut, nomor paspor, dan keterangan tambahan.
c. Masa berlaku dan jenis visa
Single entry memiliki arti hanya berlaku untuk satu kali kunjungan. Ketika pemilik visa ini pulang ke negara asal, dia harus melakukan pengajuan lagi jika ingin balik ke negara yang dikunjunginya tadi, bahkan jika masa aktif dokumen tersebut masih lama.
Multi entry memiliki arti bahwa orang yang memiliki visa jenis ini diizinkan keluar dan masuk ke suatu negara tanpa perlu pengajuan dokumen berulang ulang. Hal tersebut berlaku hingga masa aktifnya habis.
Jenis visa ada banyak. Berikut adalah beberapa jenis visa yang biasanya diajukan oleh pemohon.
· Kunjungan keluarga sementara
· Kunjungan teman
· Kunjungan wisata
· Kunjungan bisnis
· Kunjungan berkali-kali (bisnis/wisata)
· Khusus (belajar/pelatihan/bekerja/dan sebagainya)
· Transit
· Diplomatik/dinas (tugas negara)
Mengenal Perbedaan Visa dan Paspor
Paspor dikeluarkan oleh negara asal pemohon, sedangkan visa dikeluarkan oleh negara tujuan. Dua dokumen ini sama-sama menjadi syarat untuk masuk suatu negara sehingga tak sedikit orang yang salah paham. Untuk bisa membedakan visa dan paspor dengan lebih jelas, simak penjelasan berikut, dilansir kompas.
Paspor
· Fungsi paspor adalah memverifikasi identitas seseorang saat akan masuk ke suatu negara.
· Isi parpor adalah informasi lengkap, antara lain nama, foto, tanggal lahir, jenis kelamin, dan bentuk fisik.
· Paspor dikeluarkan oleh pejabat resmi negara asal dan digunakan untuk bepergian antarnegara.
· Di Indonesia, paspor terdiri dari beberapa jenis yaitu, paspor hijau (untuk masyarakat biasa), biru (untuk pejabat), dan hitam (untuk diplomat).
· Masa berlaku paspor sangat panjang, yaitu 5 hingga 10 tahun.
Visa
· Visa dikeluarkan oleh negara tujuan dan hanya bisa digunakan untuk keluar-masuk negara tersebut.
· Umumnya, visa berbentuk stempel, stiker, atau e-visa.
· Terdapat beberapa jenis visa, tergantung fungsinya.
· Masa berlaku visa lebih pendek daripada paspor.
Itulah beberapa perbedaan visa dan paspor yang perlu diketahui. Jika Anda akan melakukan perjalanan antarnegara, kedua hal tersebut tidak boleh lupa disiapkan. Selain itu, pemahaman yang jelas mengurangi risiko masalah keimigrasian Anda.