Berkas Novanto Sudah P21, Saut: Perlu Dikroscek Ulang

Jakarta, era.id - Kelanjutan proses hukum Setya Novanto, tersangka kasus korupsi KTP elektronik yang telah dinyatakan lengkap atau P21, bisa saja berubah sewaktu-waktu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak ingin gegabah dan memastikan segala sesuatu dikerjakan dengan teliti dan detail.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, belum ada persetujuan dan koordinasi untuk melimpahkan berkas kasus korupsi e-KTP Setya Novanto ke pengadilan.

"Kita tunggu saja dulu, kita pelajari, kan perlu kroscek ulang. Kita harus hati-hati. Itu saja,” tutur Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, rabu (6/12/2017).

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan berkas kasus e-KTP sudah P21, Selasa (5/12). Dikatakan Febri, KPK selanjutnya akan melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan. Ketika dikonfirmasi terkait hal itu, Saut mengatakan rencana itu bisa berubah.

"Saya enggak tahu, bisa jadi terjadi perubahan. Bisa saja bergeser, jadi kita tunggu saja. Perubahannya sangat cepat dan dinamikanya sangat tinggi," katanya.

Langkah KPK untuk mempercepat proses hukum tersangka Setya Novanto mendapat perlawanan serius dari tim kuasa hukum. Pengacara Fredrich Yunadi dan Otto Hasibuan pagi ini mendatangi KPK untuk memastikan langsung pelimpahan berkas kliennya itu.

Fredrich menuding KPK tidak menghormati hak saksi meringankan dari pihak Novanto yang sudah meluangkan waktu untuk memenuhi jadwal pemeriksaan. Dia menyayangkan, jika berkas perkara dilimpahkan ke penuntutan sebelum semua saksi meringankan yang diminta kliennya itu diperiksa oleh KPK.

"Iya, katanya sudah P21 tapi kan saya belum tahu penyerahan tahap kedua gitu, jadi saya mau lihat datangnya P21 dan bicara kepada penyidik bagaimana bisa dikatakan lengkap karena masih ada saksi-saksi yang belum diperiksa," ungkap Fredrich.

Fredrich menilai penyelesaian berkas Novanto dilakukan karena KPK ingin menghindari praperadilan yang diajukan kliennya atas status tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.  "Mereka (KPK) ketakutan, mereka kebakaran jenggot. Kalau tidak, kenapa mereka ketakutan begitu. Di sini bisa kami lihat seseorang yang takut itu akan mengupayakan segala cara untuk menghindari praperadilan," ujar Fredrich.

Selasa kemarin, KPK juga telah memanggil tersangka kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, terkait kelengkapan berkas tersebut. Novanto hadir tanpa didampingi kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi, maupun Otto Hasibuan.

Tag: