Ajukan Eksepsi, Kuat Ma'ruf Nilai Dakwaan Jaksa Membingungkan
ERA.id - Penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf ingin agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) batal demi hukum. Sebab, dinilai dakwaan JPU ini membingungkan.
"Sekalipun unsur delik telah dirumuskan secara lengkap pada dakwaan, namun jika surat dakwaan tersebut bersifat membingungkan karena baik susunan maupun perumusannya tidak jelas antara dakwaan satu dengan yang lain, maka surat dakwaan tersebut juga batal demi hukum," kata penasihat hukum Kuat saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022).
Pengacara Kuat ini menjelaskan dakwaan jaksa tidak cermat, jelas, dan lengkap. Dalam uraian peristiwa dan perbuatan Kuat Ma'ruf dalam dakwaan, penasihat hukum menilai tak ada satupun fakta yang menjelaskan secara lengkap dan jelas peran terdakwa dalam melakukan tindak pidana.
Dakwaan JPU juga dianggap keliru perihal rangkaian peristiwa. Sebab, kronologi kejadian dalam dakwaan dianggap tidak runut.
"Jaksa penuntut umum tidak pernah menerangkan kapan, di mana dan dari siapa terdakwa Kuat Ma'ruf mengetahui dan menyetujui kehendak saksi Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya merampas nyawa Nopriansyah Yosua Hutabarat," ungkap pengacara Kuat.
Dari hal tersebut, Kuat meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan:
1. Menerima eksepsi dari penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya
2. Menyatakan surat dakwaan JPU dengan nomor register perkara PDM:244/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum
3. Menetapkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa tidak dilanjutkan
4. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan JPU untuk melepaskan terdakwa dari tahanan
5. Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya
6. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
JPU menanggapi eksepsi Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta waktu 3 jam untuk menjawab eksepsi penasihat hukum terdakwa Kuat. Majelis hakim pun mengabulkan permintaan JPU.
"Baik kalau gitu kita skors, mulai lagi sekitar jam 14.30 WIB, ya," kata majelis hakim.