Majelis Hakim Juga Tolak Seluruh Eksepsi Putri Candrawathi
ERA.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santosa juga menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Putri Candrawathi Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," kata Wahyu Iman Santosa saat sidang pembacaan putusan sela di PN Jaksel, Rabu (26/10/2022).
Wahyu menambahkan jaksa penuntut umum (JPU) diperintahkan untuk melanjutkan perkara terdakwa Putri Candrawathi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Putri Candrawathi. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," tambah Wahyu dan diakhiri dengan mengetok palu.
Wahyu mengatakan sidang Putri Candrawathi dilanjutkan Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang di PN Jaksel dengan agenda yang sama, yakni putusan sela. Majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi Ferdy Sambo.