Polisi Sebut Siti Elina Wanita Terobos Istana Negara Terafiliasi NII dan HTI

ERA.id - Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar mengatakan, wanita yang menerobos Istana Negara Jakart dan menodongkan pistol ke Paspamres bernama Siti Elina. 

Dari hasil keterangan sementara bahwa Siti Elina diduga terafiliasi dengan kelompok Negara Islam Indonesia (NII) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Namun, Densus 88 masih mendalami keterkaitan Siti dengan organisasi terlarang tersebut. Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan Siti Elina bakal dijerat dengan sangkaan Undang-undang terorisme.

"Oleh karena itu, untuk sementara ini, pihak densus akan terus terlibat dalam penanganan perkara sambil akan mendalami untuk melihat sangkaan atau kelompok teror mana yang terkait dengan yang bersangkutan. Dan nantinya dugaan atau sangkaan pasal apa yang akan diterapkan ke si pelaku atau tersangka ini," ucap Aswin di Polda Metro Jaya Jakarta, Rabu (26/10/2022). 

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umun Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, Siti Elina dijerat dengan Pasal 335 KUHP.  Selain itu, tersangka juga dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Setelah kami adakan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak tersangka ini. Dari awal kami sudah memiliki persepsi bahwa ada analisir yang mengarah ke radikalisme atau pun teror. Oleh karenanya kepada tindak pidana umum, kami konstruksikan dengan UU Darurat No 12 tahun '51 tentang penguasaan senjata api ilegal," ucap Hengki.