Bareskrim Polri Musnahkan 373,23 Kg Sabu, 17,8 Kg Ganja, dan 705 Butir Ekstasi dari Pengungkapan 8 Kasus
ERA.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri memusnahkan ratusan ribu kilogram (kg) berbagai jenis narkotika dari 8 pengungkapan kasus narkoba yang berbeda.
Narkotika yang dimusnahkan berjumlah yakni, 373,23 kg sabu, 17,8 kg ganja, dan 705 butir ekstasi.
"Pengungkapan-pengungkapan yang telah dilakukan ini kita mendapatkan barang bukti kurang lebih 373,23 kg jenis sabu kemudian ganja sebesar 17,8 kg dan ekstasi sebanyak 705 butir," kata Plh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Di tempat yang sama, Wadirtipidnarkoba Kombes Jayadi menambahkan ratusan kilogram barang haram itu berasal dari delapan pengungkapan kasus narkoba dengan total 19 tersangka.
Pengungkapan kasus pertama dilakukan sekira Desember 2022 dengan menangkap RG dan MF di kawasan Cilangkap, Jakarta Timur. Dari kasus ini, penyidik menyita barang bukti ganja sebanyak 886 gram.
Untuk pengungkapan kasus kedua pada tanggal 19 Januari 2023 di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara. Sebanyak 40,71 gram sabu berhasil diamankan penyidik dari tangan HK dan AEN.
Pada 20 Januari 2023, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menyita 3,191 gram sabu dari tersangka R di kawasan Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat.
Untuk pengungkapan kasus narkotika keempat di sekitar Jangka Buya, Pidie, Aceh, pada 25 Januari 2023. Penyidik menyita 149 kg narkotika jenis sabu dari tangan tersangka T, B, JI, Z, dan Y.
Kelima, polisi menyita sabu sebanyak 1 kg dari tersangka FR di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada 5 Februari 2023.
Pengungkapan kasus keenam ialah ketika penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap R di kawasan Cilegon, Banten, pada 5 Februari 2023. Sebanyak 17 kg ganja berhasil diamankan polisi.
Kasus ketujuh adalah penangkapan tersangka AA, I, RW, dan KRA di kawasan Parapare, Sulawesi Selatan, pada 7 Februari 2023. Dari kasus ini, sabu seberat 20 kg dan 705 butir ekstasi disita penyidik.
Terakhir, polisi menyita narkotika jenis sabu sebanyak 200 kg dari tangan tersangka ZA, M, dan RS di kawasan Aceh Utara pada 22 Februari 2023.
"Nah dari total barang bukti yang berhasil kita sita, total jiwa yang bisa kita selamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa," ucap Kombes Jayadi.