Beli Ganja 1,2 Kg dari Medsos, Mahasiswa di Jakbar Ditangkap

ERA.id - Seorang mahasiswa, RP alias Rahmat (20) ditangkap karena membeli narkotika jenis ganja sebanyak 1,2 kilogram (kg) melalui media sosial Instagram.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama menerangkan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari jasa ekspedisi jika ada pengiriman paket berisi ganja dari Medan pada Sabtu (2/9). Temuan ini pun ditindaklanjuti dengan melakukan control delivery ke alamat penerima

Rahmat pun ditangkap usai saat paket ini sampai di tempatnya.

"Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat bruto sebesar 1,2 kg sebagai barang bukti," kata Putra kepada wartawan, Senin (4/9/2023).

Hasil pemeriksaan, tersangka membeli ganja seharga Rp6 juta dari akun Instagram bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada Kamis (31/8). Polisi saat ini masih memburu penjual ganja dari Medan itu.

Rahmat mengakui telah mengonsumsi dan menjual ganja sejak 2022 lalu. Namun pembelian melalui Instagram baru pertama kali dilakukan.

"Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran. Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil," ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.