Apakah Pelaku Prostitusi Online Bisa Dipidana? Simak Penjelasan dari Ahli Berikut

ERA.idProstitusi online atau pelacuran yang dijalankan dalam jaringan (daring/online) adalah suatu perbuatan interaksi seksual dengan orang lain melalui “transaksi”, dan proses transaksi ini dilakukan sebelumnya dengan memanfaatkan media elektronik.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani, menyebutkan pihaknya kini tengah memproses regulasi pidana bagi para pelaku tindak pidana prostitusi, baik produsen ataupun konsumen.

Dua orang tersangka dan sembilan terapis pijat plus-plus yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Banten/ Foto: Dok. Polda Banten

DPR, Arsul melanjutkan, membuka peluang untuk memasukkan pasal yang dapat menjerat produsen dan konsumen prostitusi dalam pembahasan RKUHP pada waktu mendatang.

"RKUHP ini belum kita sahkan dan kemudian akan diajukan kembali ke DPR akan kita lihat. Apakah kemudian akan kita buka kembali pembahasan tentang keseimbangan dalam kasus prostitusi," jelas Arsul kepada wartawan beberapa waktu lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sejauh ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan dasar hukum untuk menjatuhkan hukuman kepada konsumen dengan modus prostitusi online.

Agustinus Pohan, pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, menjelaskan jika berlandaskan pada KUHP, prostitusi hanya mampu menjerat muncikari sebagai pihak yang 'memudahkan' atau memberikan fasilitas kegiatan.

Ia mengungkapkan aktivitas hubungan seksual dapat diancam pidana jika konsumen merupakan laki-laki atau perempuan yang sudah memiliki istri atau suami. Kasus ini bisa dikenakan delik zina seperti yang ditetapkan dalam ketentuan Pasal 284 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan.

"Iya, itu dipakai pasal perzinahan, tapi itu merupakan delik aduan," jelas Agustinus.

Sementara itu, Pasal 284 (2) KUHP berbunyi: "Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar."

Apakah pelaku prostitusi online bisa dipidana?

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Nathalina Naibaho, mengatakan bahwa konsumen prostitusi tidak dapat dikenakan dengan pasal pidana karena perbuatan tersebut masuk dalam kategori victimless crime atau kejahatan tanpa korban.

Namun, ada pengecualian yang mengatur konsumen prostitusi dapat diproses hukum, jika hubungan seksual dilakukan dengan paksaan, entah itu dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, atau tipu daya yang menjadikan seseorang terjerat dalam praktik prostitusi, atau jika pengguna layanan melakukan hal tersebut dengan kategori anak di bawah umur.

Hal tersebut dapat dikenai ancaman dengan sangkaan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi seksual, perbuatan cabul, atau pelacuran anak.

Konsumen dan PSK Prostitusi Online Dapat Dikenakan Pasal UU ITE

Namun, Pekerja Seks Komersial (PSK) ataupun konsumennya dapat dikenakan pidana dengan sangkaan menyebarluaskan konten yang melanggar kesusilaan seperti yang diatur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 27 (1) UU ITE melarang setiap orang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan.

Perbuatan yang mengandung muatan melanggar kesusilaan itu terancam dengan pasal pidana seperti yang tertuang dalam Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Demikianlah penjelasan mengenai ancaman pidana bagi pelaku prostitusi online. Sebaiknya kita tetap berhati-hati saat menggunakan media sosial ataupun berselancar di dunia maya. Semog informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…