Konten Vina Garut dan Kebaya Merah Bikin Heboh, Sebenarnya Apa Ancaman Pidana Pembuat dan Penyebar Video Pornografi?

| 07 Nov 2022 16:04
Konten Vina Garut dan Kebaya Merah Bikin Heboh, Sebenarnya Apa Ancaman Pidana Pembuat dan Penyebar Video Pornografi?
Ilustrasi konten dewasa (unsplash)

ERA.id - Konten pornografi masih sering ditemukan di internet. Dahulu netizen Indonesia dihebohkan oleh konten Vina Garut, beberapa waktu belakangan ada konten berkata kunci kebaya merah. Konten dewasa cukup masif tersebar, padahal ada ancaman pidana pembuatan dan penyebar video pornografi.

Di Indonesia, sejumlah undang-undang diterbitkan untuk mengatur ihwal gambar pornografi, foto pornografi, video pornografi, dan film pornografi. Bab XIV Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang kejahatan terhadap kesusilaan meski definisi kesusilaan tidak diatur. Ada pula Pasal 27 Ayat (1) UU ITE, yaitu undang-undang yang melarang pendistribusian, pentransmisian, dan/atau tindakan yang membuat informasi atau dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan bisa diakses.

Undang-Undang tentang Pornografi

Ilustrasi penyebarluasan konten pornografi (unsplash)

Dikutip Era dari dpr.go.id, Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi memberikan penjelasan terkait definisi pornografi. Pasal tersebut menerangkan, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.

Masih dalam UU tentang Pornografi, Pasal 4 Ayat (1) dengan tegas melarang beberapa hal terkait pornografi. Disebutkan bahwa setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Terdapat penjelasan mengenai Pasal 4 Ayat (1) ini, yaitu yang dimaksud "membuat" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.

Ancaman Pidana Pembuat dan Penyebar Video Pornografi

Ada beberapa hukuman yang mengancam pihak yang menyebarkan konten pornografi. Pertama, terdapat Pasal 27 Ayat (1) UU ITE.

Pasal tersebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pelanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Meski demikian, dilansir hukumonline.com, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan agar pelaku bisa dijerat dengan pasal tersebut.

1.    Konten melanggar kesusilaan yang ditransmisikan dan/atau didistribusikan atau disebarkan bisa dilakukan dengan cara pengiriman tunggal ke orang perseorangan dan kepada banyak orang (dibagikan, disiarkan, diunggah).

2.    Fokus perbuatan yang dilarang adalah mentransmisikan, mendistribusikan, dan/atau membuat bisa diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik bermuatan melanggar kesusilaan (bukan pada perbuatan kesusilaannya).

3.    Maksud dari “membuat bisa diaksesnya” adalah pelaku dengan sengaja membuat publik bisa melihat, menyimpan, atau bahkan mengirimkan konten melanggar kesusilaan terkait. Beberapa hal yang berkenaan dengan tindakan tersebut adalah mengunggah konten di status media sosial, membuat tweet, melakukan retweet, membalas komentar, dan membuka ulang akses link atau konten bermuatan kesusilaan yang sebelumnya telah diputus sehingga bisa diakses oleh orang banyak.

Satu hal lagi terkait ancaman pidana pembuat dan penyebar video pornografi, pelaku pelanggar Pasal 4 Ayat (1) UU Pornografi terancam hukuman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Rekomendasi