Ferdy Sambo Benarkan Kabareskrim Terlibat di Kasus Tambang Ilegal di Kaltim: Kan Ada Suratnya
ERA.id - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo membenarkan pernah menandatangani surat laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tentang tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Komjen Agus Andrianto di Kalimantan Timur (Kaltim), atau di kasus Ismail Bolong.
"Ya sudah benar itu suratnya," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Sambo enggan bicara banyak mengenai hal ini. Dia meminta agar hal tersebut ditanyakan ke pejabat yang berwenang.
"Tanya ke pejabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada," ucap Sambo.
Diketahui, sebelumnya viral Ismail Bolong yang mengaku dipaksa Hendra Kurniawan untuk mengatakan Kabareskrim menerima uang hasil tambang ilegal di Kaltim.
Dari hal ini, beredar pula laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri nomor R/1253/IV/WAS/2.4./2022/Divpropam tertanggal 7 April 2022. Dari dokumen poin h, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.
Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.
Sementara, kesimpulan laporan hasil penyelidikan ditemukan fakta-fakta bahwa di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur, terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP).
Polri sendiri belum memberi tanggapan terkait Ismail Bolong maupun laporan hasil penyelidikan Propam Mabes Polri tersebut.
Hanya saja, Hendra Kurniawan sebelumnya membantah bila menekan Ismail Bolong. Hendra tak menjawab betul tidaknya Kabareskrim terlibat atau tidak dari kasus ini.
"Hendra Kurniawan tidak pernah kenal dengan Ismail Bolong dan tidak pernah menekan atau membuat, memaksa untuk membuat seperti itu. Dan bukan hanya Ismail Bolong yang membuat rekaman testimoni seperti itu," kata pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat di PN Jaksel, Kamis (10/11).