Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline dan Online, Pilih yang Mana?

ERA.id - Selain sebagai tanda kependudukan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) banyak fungsi salah satunya untuk keperluan administratif. Namun bagaimana jika KTP Anda hilang, bagaimana cara mengurus KTP hilang?

Bagi Anda yang kehilangan KTP, jangan panik karena Anda bisa mendapatkannya kembali. Artikel ini akan membahas langkah-langkah mengurus kartu penduduk yang hilang baik secara langsung atau online.

Cara Mengurus KTP Hilang Offline

Prosedur mengurus KTP hilang (menpan.go.id)

Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, terdapat beberapa syarat dan langkah-langkah mengurus KTP hilang, berikut di antaranya:

Syarat-Syarat

●        Surat Pengantar RT/RW

●        Formulir Permohonan KTP/F-1.07 dari Kelurahan

●        Fotocopy KK

●        Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

●        Fotocopy Ijazah / Akta Kelahiran

●        Fotocopy Surat Nikah / Akta Perceraian / Surat Kematian (bagi perubahan status)

●        Pas foto 3x4 sebanyak 2 lembar dibawa ke kantor kelurahan dengan ketentuan latar belakang warna merah untuk kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

●        Pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar, dibawa ke kantor kecamatan dengan latar belakang warna merah untuk tahun kelahiran ganjil dan warna biru untuk tahun kelahiran genap.

Prosedur Mengurus KTP Hilang

●        Pertama adalah mendatangi ke kantor polisi terdekat dan buat laporan kehilangan KTP dan minta juga untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan.

●        Jika ada, bawa fotokopi KTP yang hilang dan tunjukkan di kantor polisi.

●        Setelah itu, datang ke ketua RT/RW untuk dibuatkan surat pengantar.

●        Lalu, pergi ke kantor Kelurahan dan dapatkan surat pengantar serta formulir permohonan KTP baru untuk diproses lanjut ke Kecamatan.

●        Selanjutnya, pergi ke kantor Kecamatan atau Dukcapil langsung dan bawa dokumen yang telah disiapkan

●        Di kecamatan atau Dukcapil pastikan persyaratan lengkap, kareka apabila berkas tidak lengkap akan dikembalikan

●        Jika Berkas pemohon lengkap dan telah diperiksa oleh petugas penerima berkas

●        Penyerahan Tanda Terima E-Ktp / Surat Keterangan E-Ktp

●        Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu dari Dinas Catatan Sipil

Adapun estimasi waktu penyelesaian KTP hilang yaitu hanya 15 Menit. Mulai dari pemanggilan  nomor antrian, pemeriksaan kelengkapan berkas serta pengecekan data pemohon, perubahan data atau perekaman e-KTP, penyerahan tanda terima pengambilan e-KTP, dan penyerahan tanda terima pengambilan  e-KTP.

Pengajuan Layanan Tunggu untuk Mengurus KTP Hilang secara Online

●        Pertama adalah buka situs Dukcapil daerah domisili.

●        Lakukan pendaftaran pengguna baru lalu lengkapi data diri sesuai formulir yang disediakan.

●        klik menu mengurus KTP hilang.

●        Ikuti langkah selanjutnya, dan unggah dokumen persyaratan.

●        Jika proses pengajuan telah selesai, kunjungi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk mencetak KTP elektronik baru.

Perlu diketahui, selain datang langsung ke kantor pelayanan Anda dapat mengurus KTP hilang via online. Layanan KTP-El Hilang dan Rusak saat ini dapat diajukan pada aplikasi “Layanan Tunggu” yang dapat Anda unduh di Google PlayStore pada ponsel Android.

Dilansir dari laman Disdukcapil, setelah melakukan pengajuan jangan memberikan kode pengajuan kepada orang lain. Hal tersebut lantaran nomor atau kode pengajuan Anda bersifat rahasia.

Selain itu, layanan KTP-el Hilang dan Rusak dapat juga melayani pencetakan KTP-el untuk keperluan mendesak, sebagai contoh pengurusan pajak kendaraan bermotor dengan melampirkan STNK dan lain-lain.

Selain cara mengurus KTP hilang, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu ingin tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman