Pengacara Hendra: Kapolri Harus Lindungi Ismail Bolong Agar Kasus Tambang Ilegal Kaltim Selesai

ERA.id - Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, harus melindungi Ismail Bolong di kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Hal tersebut mesti dilakukan agar kasus dugaan suap ke sejumlah perwira Polri ini terbuka seterang-terangnya. "Nah sekarang kewajiban mestinya Kapolri harus melindungi Ismail Bolong," kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (1/12/2022).

"Ismail Bolongnya yang harus dilindungi. Jangan ditekan, jangan disuruh lari, jangan dihilangin, gitu lho," tambahnya

Henry menjelaskan kliennya dan Ferdy Sambo pernah menyampaikan bahwa kasus tambang ilegal di Kaltim itu sempat diselidiki. Bukti dari penyelidikan itu sudah ada, yakni berupa Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Propam yang ditandatangani Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

Pengacara ini pun membenarkan, ada berita acara pemeriksaan (BAP) Kabareskrim Komjen Agus Andrianto terkait LHP Propam tersebut. "Ya memang ada (BAP Kabareskrim)," ucap Henry.

Sebelumnya, Ferdy Sambo membenarkan ada dokumen LHP Propam soal suap Ismail Bolong dari tambang ilegal di Kaltim dan menyebut, Kabareskrim pernah diperiksa terkait kasus itu.

Kabareskrim menanggapi Sambo dan membantah jika pernah diperiksa dari perkara tersebut. "Seingat saya belum pernah (diperiksa) ya. Saya belum lupa ingatan," kata Agus kepada wartawan, Selasa (29/11).

Agus enggan memberi tanggapan lebih banyak terkait pernyataan Sambo ini. Jenderal bintang tiga ini hanya menantang Sambo untuk membuka berita acara pemeriksaan dari LHP Propam Polri tersebut. "Keluarin berita acaranya," ucapnya.

Sambo pun enggan menanggapi pernyataan Kabareskrim perihal minta dibukanya BAP LHP Propam ini. Sambo menyuruh pejabat Polri yang berwenang untuk membuka berita acara pemeriksaan tersebut.

"Mereka lah yang buka, kenapa saya. Kan sudah ada (LHP Propam soal dugaan suap)," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (29/11).