Soroti Pernyataan Hendra Kurniawan, Pengacara Ismail Bolong: Kalau Prank Gimana?

ERA.id - Pengacara Ismail Bolong, Johannes Tobing enggan menanggapi soal betul tidaknya info soal kliennya pernah diperiksa mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan, terkait dugaan suap.

Johannes hanya meminta Hendra untuk memberi bukti bila memang Ismail Bolong pernah diperiksa terkait dugaan suap ke sejumlah perwira Polri, termasuk ke Kabareskrim Komjen Agus Andrianto.

"Makanya tanya Pak Hendra. Buktikan kalau memang diperiksa (Ismail Bolong), di mana pemeriksaannya, mana laporan pemeriksaannya. Kalau nanti semua, kita di-prank, kalau itu bohong gimana? Jangan dong, kitanya ini harus lebih cerdas dong sedikit, kan," kata Johannes saat dihubungi, Jumat (9/12/2022).

Johannes hanya mengatakan Ismail Bolong menjadi tersangka pengelolaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) usai diperiksa selama 13 jam dan ditanya 62 pertanyaan oleh penyidik.

Usai diperiksa, mantan anggota Polres Samarinda ini langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Jadi mulai dari anggota Polri Pak Ismail Bolong sampai akhirnya mengundurkan diri bulan Juli tahun ini, itu nggak pernah ketemu (dengan Kabareskrim). Ketemu aja belum, bagaimana mau memberikan sesuatu," ucapnya.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan membenarkan ada laporan hasil penyelidikan (LHP) Divpropam mengenai kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) atau di kasus Ismail Bolong.

"Betul (LHP itu). Betul ya saya (yang langsung memeriksa Ismail Bolong)," kata Hendra sambil tersenyum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (24/11).

LHP itu bernomor R/ND-137/III/WAS.2.4./2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022 dan ditandatangani langsung oleh Hendra Kurniawan. Hendra tak bicara banyak mengenai hal ini. Dia hanya menegaskan LHP itu nyata. "Tanyakan pada pejabat yang berwenang aja ya. Kan ada datanya, nggak fiktif," ucap Hendra.