Peran Arif Rachman di Kasus Obstruction of Justice Kematian Brigadir J: Perintahkan Penyidik Polres Jaksel Copy Paste BAP

ERA.id - Anggota tim khusus (Timsus) Polri Agus Saripul membeberkan pelanggaran etik terdakwa Arif Rachman Arifin di kasus obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Awalnya, Agus mengatakan dirinya adalah salah satu pihak yang melakukan pemeriksaan pelanggaran etik ke Arif Rachman yang saat itu menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.

Dia pun menjelaskan Arif Rachman terbukti melakukan pelanggaran dengan mengikuti proses autopsi jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Bentuk perbuatan yang disampaikan, kepada pimpinan yang diteruskan kepada Divpropam antara lain, mengikuti proses autopsi bersama dengan AKBP Susanto, dan (pelanggaran kedua) memasuki kamar autopsi," kata Agus saat menjadi saksi di sidang terdakwa Arif Rachman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (02/12/2022).

Agus menambahkan Arif juga dinyatakan melakukan pelanggaran karena ikut campur dalam proses penyelidikan kasus kematian Brigadir J yang saat itu sedang ditangani penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Arif memerintahkan agar berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf tidak diubah. Dalam artian, BAP ketiga saksi itu dibuat dengan mengikuti hasil pemeriksaan di Biro Paminal Divisi Propam Polri.

"Kemudian memerintahkan penyidik Polres Metro Jakarta selatan yang menangani perkara agar dalam pembuatan BAP tiga saksi (Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR) yang dimaksud hanya mengganti judul dari Biro Paminal yang telah dibuat," kata Agus.

Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel meminta agar penjelasan Agus soal BAP ini diulangi. Agus pun memberikan keterangan ulang dan menyebut, terdakwa memerintahkan agar BAP ketiga saksi ini hanya disalin saja.

"Coba jelaskan yang terakhir pelanggaran?" tanya hakim.

"Memerintahkan penyidik Metro Jakarta Selatan agar dalam membuat BAP ketiga saksi yang dimaksud dengan agar mengganti judul dari Biro Paminal menjadi Reskrim Jakarta Selatan," jawab Agus.

"Copy paste (BAP)?," tanya Akhmad Suhel.

"Copy paste saja pada waktu itu," ucap Agus.

Arif Rachman bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo menjadi terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.