Arif Rachman Ngaku Nonton TV dari Rutan Bareskrim, Ikuti Perkembangan Sidang Perkara OOJ Kasus Brigadir J
ERA.id - Terdakwa obstruction of justice (OOJ) kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Arif Rachman Arifin mengaku bisa mengikuti perkembangan persidangan meski ditahan. Dia mengaku bisa menonton TV.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel bertanya Arif berada di mana bila tak mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdakwa ini pun menjawab ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.
Suhel lalu menanyakan apakah "bisa melihat" atau tidak. Arif menjawab dirinya bisa menonton TV.
"(Ditahan di) rutan mana?" tanya Akhmad Suhel ke Arif yang diperiksa sebagai terdakwa, saat sidang di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).
"Rutan Bareskrim, Yang Mulia," jawab Arif.
"Bisa melihat?" tanya Suhel.
"Sekarang bisa," ucap Arif.
"Bisa melihat apa?" tanya lagi hakim.
"TV, Yang Mulia," ujar Arif.
Suhel lalu bertanya apakah Arif menonton dan mengikuti perkembangan persidangan perkaranya atau tidak. Terdakwa ini mengamini hal tersebut.
Nada Suhel pun meninggi dan menyebut keterangan para terdakwa perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir J selalu berubah-ubah.
"Saudara menonton persidangan ini?" tanya Suhel.
"Biasanya...," jawab Arif namun langsung dipotong hakim.
"Iya lah, kenapa saya tanyakan itu karena ada keterangan yang kemudian menjadi berbeda, itu lho ya. Di persidangan sana dia ngomong begitu, di persidangan sini, gitu terus. Ini kok ceritanya seperti mengikuti perkembangan persidangan ya, itu. Paling tidak ya ini tadi, lah, yang tanggal 13 ini, ya," ujar Suhel.