Gunakan Pesawat Jet Pribadi Temui Keluarga Brigadir J, Anak Buah Hendra: Baru Pertama Kali Kami Naik Itu

ERA.id - Mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, Agus Nurpatria membela eks Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan terkait berita viral saat mereka berdua pergi ke Jambi untuk menemui keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), pada Senin (11/07) lalu.

Agus mengatakan Hendra Kurniawan sangat sopan ketika menemui keluarga korban di Jambi.

"Pada saat mendampingi itu, saya melihat Pak Hendra yang secara sopan menyampaikan kepada keluarga semuanya, menjelaskan (kronologi kematian Yosua). Kemudian kalau ada berita viral yang menyudutkan Pak Hendra, saya tidak setuju Yang Mulia," kata Agus saat jadi saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (06/12/2022).

Agus menjelaskan dia mendampingi Hendra sejak 2016 lalu. Dia membantah bila Hendra mengintimidasi, melarang keluarga untuk tidak merekam percakapan eks Karopaminal Propam Polri dan membuka peti jenazah Yosua.

"Kenapa kalau ada berita viral seperti itu? Kenapa sudah dilakukan dengan membawa cara pasukan lengkap juga kesana, kemudian menutup (semua pintu dan jendela rumah keluarga), semua?," tanya Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

"Pada saat itu kan Pak Hendra bilangnya apa yang disampaikan kepada keluarga inti. Berita ini akan disampaikan kepada keluarga inti bahwa tidak ada yang foto dan mendokumentasikan," jawab Agus.

Lebih lanjut, Agus membenarkan rombongannya pergi ke Jambi menemui keluarga Brigadir J memakai pesawat jet pribadi. Namun saat ditanya siapa pihak yang menyediakan jet pribadi tersebut, Agus mengaku tidak mengetahuinya.

"Kembali pulang pergi menggunakan pesawat jet yang ramai itu?," tanya Wahyu.

"Siap," jawab Agus.

"Itu siapa yang nyiapin?," balas Wahyu.

"Kami tidak tahu, Yang Mulia. Pada intinya kami juga baru pertama kali naik private jet, jadi ya akhirnya datang ke terminal saja saat itu, langsung masuk Yang Mulia," timpal Agus Nurpatria.

Diketahui, para terdakwa dari perkara pembunuhan berencana Brigadir J adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada Richard Eliezer.

Mereka semua didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.