Ancam Bakal Sebar Rekaman VCS, Pria Mengaku Wanita di Aplikasi MiChat Peras Korban hingga Belasan Juta
ERA.id - B (22), seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman hasil video call seks (VCS) ditangkap pihak kepolisian. Pelaku memeras korban seorang pria berinisial Y hingga Rp16 juta.
"Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Sedangkan korban Y tinggal di kawasan Tigaraksa diperas hingga mencapai Rp16 juta," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma dalam keterangan yang diterima, Jum'at (9/12/2022.)
Romdhon menjelaskan, kronologis peristiwa itu terjadi pada Rabu (26/10/2022). Saat itu korban berkenalan dengan wanita yang mengaku bernama Riana di aplikasi Mi-Chat dan perkenalan berlanjut ke obrolan pesan di aplikasi What'sApp, bahkan korban dan pelaku sampai melakukan video call.
"Saat video call, tersangka yang aslinya seorang pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya adalah wanita. Hal itu dilakukan untuk membuat korban tertarik," katanya.
Romdhon menuturkan, saat aktivitas video call itu ternyata di rekam oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan video itu, dan meminta korban untuk mengirimkan uang sebesar Rp3 juta untuk membeli tas.
"Saat itu juga, pelaku juga meminta tambahan untuk mengirimkan uang sebesar Rp1,5 juta. Oleh korban pun diberikannya," katanya.
Selanjutnya, Romdhon menambahkan, korban pun mendapat ancaman pada hari berikutnya jika video tersebut akan disebar ke istri dan teman-temannya.
"Korban yang tertekan dan tak ingin malu, meminta tersangka untuk tidak menyebarkan video itu. Tersangka pun kembali memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp7 juta untuk liburan ke Bali," jelasnya.
Menurut Romdhon, pengancaman dan pemerasan yang dilakukan pelaku terus dilakukan hingga mencapai Rp16,2 juta. Mendapat perlakuan tersebut, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polresta Tangerang. Mendapatkan laporan, petugas pun langsung bergerak untuk mendapati keberadaan pelaku.
"Akhirnya pelaku pun berhasil ditangkap dengan berbagai akses yang dilakukan. Pelaku ditangkap di wilayah Riau," ucap dia.
Sementara, Kanit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja mengatakan, dari penyelidikan itu terungkap jika pelaku adalah seorang pria. Dari penyelidikan juga terungkap, korban lainnya mencapai 50 orang dari berbagai daerah di Indonesia dengan hasil uang yang didapat mencapai Rp500 juta.
"Kepada kami, tersangka mengaku telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus menyebarkan video rekaman VCS kepada sekitar 50 orang dengan keuntungan atau hasil yang tersangka dapat mencapai ratusan juta," kata Bima.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.