Bharada E Ingin Diperiksa Secara Virtual Saat Jadi Saksi di Sidang Sambo Besok, Takut Diintimidasi?

ERA.id - Penasihat hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy memohon kepada majelis hakim agar kliennya, Bharada E bisa memberikan keterangan secara daring atau online saat diperiksa sebagai saksi di persidangan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (13/12/2022) besok.

"Izin yang mulia, kami bermohon ketika Richard Eliezer saat dijadikan saksi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk dihadirkan secara daring, dan kami ajukan surat," kata Ronny Talapessy saat sidang kliennya dengan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi sebagai saksi, di PN Jaksel, Senin (12/12/2022).

Ketua Majelis Hakim, Wahyu bertanya kepada Ronny alasan meminta Bharada E jalani sidang secara daring, apakah karena merasa terintimidasi atau tidak. 

"Apa alasan dari saudara penasihat hukum untuk meminta hal ini?," tanya Wahyu.

"Karena klien saya terlindung oleh LPSK, UU Perlindungan Saksi, majelis," jawab Ronny.

"Betul, apakah klien saudara merasa terintimidasi untuk memberi kesaksian di ruang sidang?," balas Wahyu.

"Tidak, tidak majelis. Tetapi kan besok agenda klien saya dihadirkan sebagai saksi utama," timpal Ronny.

"Iya, makanya kan artinya kenapa meminta secara tegas untuk dinyatakan sidang online?," tanya Wahyu.

"Karena status sebagai JC (justice collaborator) dan dilindungi oleh Undang-Undang. Tetapi kembali lagi kepada yang mulia," jawab Ronny.

"Baik nanti majelis hakim akan pertimbangkan, saat ini kita periksa dulu keterangan saksi dari Putri Candrawathi," kata Wahyu.