Lecehkan Rekan Kerja, Perawat di Medan Ditangkap Polisi

ERA.id - Polrestabes Medan menangkap seorang pria pekerja di salah satu rumah sakit di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) usai dilaporkan melakukan pelecehan kepada rekan kerjanya seorang wanita.

Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting menjelaskan pelaku bernama Antoni (27) saat ini telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Dia menjelaskan pelecehan seksual ini terjadi pada 25 Desember 2022 lalu.

"Pelaku melakukan aksinya dengan cara meraba organ vital korban," ungkap Mardianta, Kamis (5/1/2023).

Mardianta mengatakan pihaknya juga telah memeriksa pelaku dan korban. Dari hasil pemeriksaan ini, pelecahan seksual ini terjadi sebanyak satu kali.

"Adapun modus pelaku karena tertarik pada korban. Saat itu korban sedang mengantarkan pasien ke ruangan intensive care unit (ICU)," jelasnya.

Mardianta menyebut pihaknya tengah bekerja sama dengan Dinas PPA Sumut untuk memulihkan kondisi psikologis korban. Sedangkan pelaku, tambahnya, akan menjalani proses hukum dan terancam 12 tahun penjara.

"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 6 huruf C UU No 12 tahun 2022 tentang PPKS dan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara," pungkasnya.