Putri Candrawathi Tegaskan Tak Bunuh Orang: Sampai Hari Ini Saya Tidak Tahu di Mana Salah Saya
ERA.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku bingung mengapa bisa menjadi terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan duduk di kursi pemeriksaan. Putri mengatakan dirinya tak membunuh siapa-siapa.
"Sebenarnya saya tidak paham, kenapa saya harus duduk di kursi ini sampai hari ini. Karena terhadap dakwaan yang ditujukan kepada saya, sampai hari ini saya tidak tahu di mana salahnya saya. Saya tidak membunuh siapa-siapa," kata Putri saat diperiksa sebagai terdakwa, ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023).
Putri kembali mengatakan dirinya adalah korban kekerasan seksual dan penganiayaan yang dilakukan Yosua. Terdakwa ini mengaku berat bila menceritakan peristiwa memilukan itu saat di Magelang.
Terkait peristiwa penembakan di rumah dinas suaminya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel, pada Jumat (8/7/2022) lalu, istri Ferdy Sambo ini mengaku tak tahu apa-apa.
"Saat peristiwa penembakan itu pun, saya ada di dalam kamar, sedang beristirahat dengan pintu tertutup. Dan saya tidak mengetahui bila suami saya datang ke Duren Tiga saat itu. Saya bagaikan sudah jatuh tertimpa tangga pula," ucapnya.
Lebih lanjut, terdakwa berharap bila berkumpul dengan anak-anaknya lagi. Dia meminta maaf ke seluruh anak-anaknya karena saat ini masih ditahan.
"Saya berharap, saya bisa berkumpul kembali dengan anak-anak saya. Saya juga minta maaf kepada anak-anak saya, karena tidak bisa mendampingi momen-momen indah beberapa saat ini karena saya masih di rutan. Tetapi, doa terbaik saya selalu untuk anak-anak saya di rumah," ujar Putri Candrawathi.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.