Ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba, Revaldo Akui Diam-diam Simpan Masalah Pribadi
ERA.id - Aktor Revaldo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi juga melakukan penahanan terhadap Revaldo.
"Status saudara R tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andika pada awak media, Jumat (13/1/2023).
Salah satu pertimbangan proses hukum terhadap Revaldo dilakukan karena ia seorang residivis. Ia sebelumnya sudah dia kali ditangkap atas kasus yang sama, yakni pada tahun 2006 dan 2010 lalu. Pada kasus terakhir, Revaldo divonis 7 tahun penjara dan bebas pada 2015.
"Karena resividis proses hukum tetap berjalan," tuturnya.
Meski demikian, Revaldo juga akan tetap menjalani rehabilitasi. Ini dilakukan berdasarkan asesmen dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
"Penyidik subdit 3 memutuskan untuk melakukan rehab mendasari pada TAT," pungkasnya.
Diketahui juga bahwa Revaldo kembali memakai narkoba sejak 2022 lalu. Revaldo kembali memakai narkoba karena pengaruh dari masalah pribadi.
"Alasannya karena permasalahan dalam dirinya sendiri. Mengalami kambuh, keinginan untuk memakai lagi. Satu minggu empat kali (konsumsi narkoba), semenjak 2022," jelas Wadirresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP, Donny Alexander.
Sementara itu, Revaldo sendiri ditangkap di apartemennya di kawasan Cempaka Putih, pada Rabu (11/1/2023. Ia ditangkap bersama barang bukti sabu, ganja, dan pil ekstasi.