Hal yang Meringankan dalam Tuntutan 8 Tahun Bripka RR: Punya Anak dan Tulang Punggung Keluarga

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) delapan tahun penjara.

Jaksa menilai hukuman ini setimpal atas perbuatan yang dilakukan terdakwa. JPU pun menyebut sanksi delapan tahun penjara ini sudah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan.

Penuntut umum menyampaikan hal yang meringankan hukuman Ricky Rizal adalah terdakwa masih muda dan diharapkan masih bisa berubah menjadi lebih baik.

"(Lalu karena) terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Terdakwa (juga) masih mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah," kata jaksa saat membacakan tuntutan Bripka RR saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Untuk hal yang memberatkan hukuman Ricky Rizal ialah ajudan Ferdy Sambo ini berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, sambung jaksa, perbuatan Rizal dinilai membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua.

"Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum," ucap jaksa.

Dari pembacaan tuntutan oleh JPU ini, Bripka RR mengajukan nota pembelaan atau pleidoi. Penasihat hukum Bripka RR akan membacakan pledoi pada (24/1/2023).