Sepekan Beroprasi, Tilang Elektronik di Kota Tangerang Jaring Ratusan Pelanggar
ERA.id - Sepekan mulai diberlakukan, kamera penindakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menangkap sebanyak 213 pengendara yang melakukan pelanggaran di Jalan Daan Mogot KM 27 Kota Tangerang.
Kasat Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, ratusan pengendara itu pun telah mendapatkan surat sanksi penilangan yang dikirim ke alamat pelanggar masing-masing.
"Penindakan kita selama seminggu ini ada 213 pelanggar, baik pengendara roda empat dan dua," ujarnya, Rabu (18/1/2023).
Joko menjelaskan, dari ratusan pelanggar ini didominasi dengan pelanggaran tidak menggunakan helm, safety belt (sabuk pengaman), hingga menggunakan telepon selular saat berkendara.
"Di antara tiga itu pengendara tidak menggunakan sabuk pengaman sebanyak 60,8 persen, tidak menggunakan helm 37,08 persen, dan menggunakan telepon saat berkendara 2,34 persen," katanya.
Joko menyebutkan, setelah ratusan pelanggar ini tertangkap kamera dan terkonfirmasi melakukan pelanggaran saat berlalu lintas, surat sanksi penilangan langsung dikirim melalui kantor pos terdekat dengan alamat masing-masing pelanggar.
"Maka bagi pelanggar yang sudah menerima surat tilang agar segera melakukan verifikasi di posko ETLE yang telah disiapkan petugas di Polres Metro Tangerang Kota," katanya.
Joko berharap, dengan adanya penerapan penilangan ETLE ini diharapkan warga mulai berhati-hati dan taat saat berlalu lintas dan berkendara.