Tak Ada Hal yang Meringankan dalam Tuntutan Bharada E, Ini Alasan Jaksa
ERA.id - Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana menjelaskan tidak adanya hal meringankan dalam tuntutan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo karena tuntutan hukuman itu sudah maksimal.
"Kenapa tidak ada hal meringankan? Gini, dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang ringan pasti nggak ada. Gitu SOP-nya," kata Fadil saat konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).
Fadil menjelaskan pidana penjara sementara tertinggi dalam KUHP ialah hukuman 20 tahun penjara. Di atas itu, yakni pidana penjara seumur hidup dan mati.
Dikarenakan menuntut pidana maksimal, maka tidak ada hal meringankan. Bila dimasukkan hal meringankan, vonis nantinya akan berkurang.
"Karena masih ada yang lebih tinggi, (yaitu) seumur hidup dan mati. Itu pertimbangannya, nggak ada meringankan. Bener nggak ada, karena kalau ada meringankan, pasti turun lagi hukumannya," ungkapnya.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup. Dalam perkara ini, Jaksa menegaskan tidak ada hal meringankan hukuman terhadap terdakwa tersebut.
"Hal-hal yang meringankan, tidak ada," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ferdy Sambo, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Sementara itu, kata dia, hal-hal yang memberatkan tuntutan ke Ferdy Sambo adalah bahwa yang bersangkutan membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua. Selain itu, mantan jenderal bintang dua ini dinilai berbelit-belit saat memberikan keterangan dan perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan masyarakat.