Bacakan 10 Hal Nota Pembelaan, Ferdy Sambo: Kiranya Tuhan Maha Pengasih Berkenan Mengampuni Saya
ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo memohon ampun ke Tuhan Yang Maha Esa dan mengutip ayat di Kitab Mazmur serta Kitab Wahyu.
Sambo mengakui bahwa dirinya hanya manusia biasa dan tak luput dari dosa. Dia ingin bertobat setelah terlibat dalam kasus kematian Brigadir J.
"Sebagai manusia biasa saya juga tak luput dari salah dan dosa, kiranya Tuhan Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri, sebagaimana juga termuat dalam kitab Mazmur 51 ayat 13, 'janganlah membuang aku dari hadapanmu dan janganlah mengambil rohmu yang kudus daripada ku'," kata Ferdy Sambo saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi ketika sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Demikian pula termuat dalam kitab Wahyu 3 ayat 19, 'barang siapa ku kasihi, ia ku tegor dan ku hajar, sebab itu relakan lah hatimu dan bertobatlah'. Dan, masa lalu adalah pengalaman berharga, hari ini adalah kehidupan kepastian, hari esok adalah pengharapan," tambahnya.
Dari kasus penembakan ke Brigadir J ini, Ferdy Sambo meminta maaf ke keluarga Yosua, Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta seluruh masyarakat Indonesia. Mantan jenderal bintang dua polisi ini juga meminta maaf ke istrinya, Putri Candrawathi.
"Saya juga menyampaikan sujud dan permohonan maaf kepada istri saya yang terkasih Putri Candrawathi dan anak-anak kami, saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik," ucapnya.
Ferdy Sambo berharap agar majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. Dia pun memaparkan 10 hal saat membacakan nota pembelaannya.
Berikut 10 hal nota pembelaan Ferdy Sambo.
1. Bahwa sejak awal saya tidak merencanakan pembunuhan terhadap korban Yosua karena peristiwa tersebut terjadi begitu singkat dan diliputi emosi mengingat hancurnya martabat saya juga istri saya yang telah menjadi korban perkosaan.
2. Dalam pemeriksaan saya telah berupaya untuk menyajikan semua fakta yang saya ketahui, termasuk mendorong saksi atau terdakwa lain sebagaimana dalam keterangan Kuat Maruf untuk mengungkap skenario tidak benar pada saat pemeriksaan oleh Patsus di tingkat penyidikan.
3. Saya telah mengakui cerita tidak benar mengenai tembak-menembak di rumah Duren Tiga 46.
4. Saya telah menyesali perbuatan saya, meminta maaf dan siap bertanggungjawab sesuai perbuatan dan kesalahan saya.
5. Saya telah berupaya untuk bersikap kooperatif selama menjalani persidangan, menyampaikan semua keterangan yang memang saya ketahui.
6. Saya telah mendapatkan hukuman dari masyarakat (atau) social punishment yang begitu berat tidak saja terhadap diri saya, namun juga terhadap istri, keluarga, bahkan anak-anak kami.
7. Baik saya maupun istri saya telah didudukkan sebagai terdakwa dalam persidangan ini dan berada di dalam tahanan, sementara empat orang anak-anak kami terkhusus yang masih balita juga punya hak dan masih membutuhkan perawatan juga perhatian dari kedua orang tuanya.