Bolehkah Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Tanpa KTP Pemilik?
ERA.id - Namun, dalam beberapa situasi, pemilik kendaraan mungkin tidak dapat hadir secara langsung untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan lima tahunan kendaraan. Lantas, bolehkah bayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa KTP pemilik?
Artikel ini akan membahas beberapa aturan terkait dengan pembayaran pajak lima tahunan kendaraan bermotor di Indonesia.
Bolehkan Bayar Pajak Kendaraan Lima Tahunan Tanpa KTP Pemilik
Untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor yang berlaku setiap lima tahun, diperlukan KTP pemilik kendaraan. Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021.
Perpol tersebut mengatur mengenai Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berdasarkan Pasal 62 huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2021, penerbitan STNK perpanjangan yang termasuk dalam pajak lima tahunan, yang harus disertai dengan dokumen-dokumen berikut:
- Bukti identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga negara Indonesia.
- Surat kuasa bermeterai cukup beserta fotokopi KTP pemberi kuasa (jika dikuasakan).
- STNK.
- BPKB.
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor.
Apakah bisa bayar pajak kendaraan bukan atas nama sendiri?
Terkait dengan pertanyaan di atas, dilansir dari laman Daihatsu, Anda tetap bisa memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik asalkan memenuhi beberapa persyaratan. Berikut ini beberapa syarat-syarat yang harus Anda miliki:
1. STNK dan BPKB Asli dan Fotokopi
Pastikan Anda memiliki STNK dan BPKB asli kendaraan yang ingin diperpanjang.
Selain itu, jangan lupa untuk menyiapkan fotokopi dari kedua dokumen tersebut.
2. Fotokopi KTP Pemilik Baru
Jika KTP yang tertera di STNK berbeda, Anda harus menyertakan fotokopi KTP pemilik baru. Kemudian pastikan KTP tersebut masih berlaku dan sesuai dengan nama yang akan tertera di BPKB.
3. Kwitansi Pembelian Kendaraan
Kwitansi pembelian kendaraan ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian. Untuk itu, pastikan kwitansi ditandatangani oleh penjual dan nama di kwitansi sesuai dengan nama di BPKB.
4. Surat Kehilangan Surat (SKH) (Opsional)
Kemudian jika Anda kehilangan KTP pemilik kendaraan, Anda perlu mengurus SKH terlebih dahulu. SKH ini dapat diperoleh di kantor kelurahan atau kecamatan setempat.
Prosedur Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik
Berikut ini beberapa langkah yang harus Anda lakukan untuk melakukan perpanjang STNK tanpa pemilik asli kendaraan:
- Siapkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Datang ke kantor Samsat terdekat.
- Ambil nomor antrian untuk loket perpanjangan STNK tanpa KTP.
- Serahkan semua dokumen persyaratan kepada petugas loket.
- Petugas akan melakukan verifikasi dokumen dan menghitung biaya perpanjangan.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang tertera.
- Tunggu proses pencetakan STNK baru.
- Setelah selesai, Anda akan menerima STNK baru.
Namun perlu untuk diketahui, semua prosedur di atas mungkin berbeda di setiap daerah. Untuk itu, sebaiknya Anda tanyakan terlebih dahulu kepada petugas Samsat setempat untuk memastikan beberapa persyaratan dan semua prosedurnya.
Selain bolehkan bayar pajak kendaraan lima tahunan tanpa KTP pemilik, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…