Sempat Ngaku 'Diperas' Penyidik Polda Metro, Begini Kelanjutan Kasus Sengketa Tanah Bripka Madih
ERA.id - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut kasus sengketa tanah yang diadukan anggota Polsek Jatinegara, Bripka Madih masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini kami masih mempercayakan proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya," kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/2/2023).
Djuhandhani menerangkan Madih membuat pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus sengketa tanah orang tuanya ke Bareskrim Polri. Dumas ini ditindaklanjuti dengan mengundang Madih pada hari ini untuk klarifikasi.
Namun, pemeriksaan ditunda karena Bripka Madih kurang membawa alat bukti. Madih akan kembali untuk diklarifikasi penyidik pada pekan depan.
"Karena bagaimana pun juga dalam penanganan masalah pertanahan, tentu saja kita akan menanyakan alas hak. Kembali lagi kasus pertanahan itu selalu kita mulai dengan alas hak yang bersangkutan melaporkan, dan kebetulan yang diberikan oleh yang bersangkutan tersebut, yang bersangkutan hanya membawa dua girik," ucapnya.
Diketahui, Madih dan pengacaranya selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sekira pukul 11.45 WIB. Pengacara Madih, Charles Situmorang menyebut pemeriksaan kepada kliennya ditunda.
"Karena kita masih membutuhkan beberapa dokumen-dokumen terkait yang diminta penyidik sehingga kita meminta pada Bareskrim untuk menunda satu minggu untuk melengkapi administrasi di satgas mafia tanah," ucap Charles di Bareskrim Polri, Jakarta, hari ini.