Polresta Bandara Soetta Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Tiga Pelaku Ditangkap
ERA.id - Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang mengungkap sindikat pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Sebanyak tiga pelaku TPPO dengan mengiming-imingi pekerjaan ke Timur Tengah ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Rezha Rahandi mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut bermula dari informasi adanya puluhan calon pekerja migran. Dari informasi mereka akan diberangkatkan untuk bekerja ke beberapa negara Timur Tengah pada 17 Oktober 2022 lalu
Rezha melanjutkan, setelah diketahui adanya upaya penyelundupan calon pekerja migran itu, penyidik bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan penggagalan keberangkatannya dari Terminal 3 Bandara Soetta.
"Setelah mengetahui, kita koordinasi dengan Kemenaker dan BP2MI untuk menjemput ke 38 orang PMI itu. Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan," katanya, Jum'at (10/2/2023).
Rezha menuturkan, dari hasil pengembangan serta penyelidikan, pihaknya pun berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku TPPO dengan masing-masing berinisial MAB (49), ABM (46), warga Jakarta Timur, dan RC (43) warga Lebak, Banten.
"Dari ke tiga pelaku ini perannya masing-masing berbeda. Jadi ada yang merekrut seperti dilakukan RC, ada yang mengurus paspor dilakukan ABM, kemudian MBA sebagai pengurus visa," jelasnya.
Rezha menjelaskan, dari hasil pengakuan para pelaku mengaku telah didanai oleh pihak perusahaan dari luar negeri. Mereka dijanjikan akan mendapat keuntungan dengan dihitung dari perekrutan per orang PMI.
"Jadi biaya per orangnya itu Rp10 sampai Rp15 juta, dan nanti PMI ini akan ditampung oleh perusahaan inisial AZ di Jawa Barat. Mereka juga sudah menjalani kejahatan ini sejak 2010," katanya.
Rezha menambahkan, para sindikat TPPO ini merekrut calon PMI sebanyak 20 hingga 30 orang per harinya. Kebanyakan, kata Rezha, para pelaku merekrutnya di wilayah Jawa Barat.
"Mereka merekrut calon pekerja dari Karawang, Cianjur, dan ada juga yang dari Kabupaten Lebak," ucap dia.
Rezha mengatakan, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga buah telepon selular yang dipergunakan untuk berkomunikasi antar tersangka dan korban, tiga buku tabungan penampung dana yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, tiga kartu ATM yang dipergunakan untuk transaksi pengiriman uang, dan 34 buah paspor, visa dan dokumen perjalanan calon PMI.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp15 miliar.