Satu dari 12 Tersangka Penjualan Ginjal di Bekasi Merupakan Anggota Polri, Tugasnya Menghalangi Penyidikan
ERA.id - Sebanyak 12 orang ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus penjualan ginjal ke Kamboja. Satu dari 12 tersangka merupakan anggota Polri.
"Dua tersangka (dari 12 yang ditangkap) di luar sindikat, itu dari oknum, instansi Polri ada," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Sembilan tersangka lainnya merupakan sindikat dari dalam negeri yang berperan merekrut, menampung, mengurus perjalanan korban, dan lain sebagainya. Sedangkan sindikat di luar negeri ada satu tersangka.
Di tempat yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi menyebut oknum anggota Polri yang menjadi tersangka dari kasus ini ialah Aipda M. Satu oknum lainnya merupakan pegawai imigrasi berinisial HA.
Peran Aipda M dalam kasus ini ialah menghalang-halangi atau merintangi proses penyidikan perkara penjualan ginjal jaringan internasional. Dia juga menyuruh pelaku untuk membuang handphone dan berpindah tempat agar tidak ditangkap.
"Dan juga yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta. Ini menipu pelaku-pelaku ini, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," ucapnya.
Sebelumnya, polisi menerangkan kasus penjualan ginjal jaringan internasional di Kabupaten Bekasi telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik sudah menetapkan tersangka dari perkara ini.