Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

ERA.id - Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di ruang utama Prof. Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Wahyu saat membacakan putusan. 

Berdasarkan pantauan ERA di lokasi, Putri mengenakan masker warna putih dan baju kemeja lengan pajang warna putih, celana panjang hitam dan tas kecil. Ia duduk di tengah ruangan sidang. 

Vonis majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Untuk diketahui, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara delapan tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU dalam sidang pembacaan tuntutan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Jaksa menyakini istri Ferdy Sambo ini terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta melakukan pembunuhan berencana. JPU menilai Putri Candrawathi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.