Imbas KUHP Baru, Hukuman Mati Ferdy Sambo Berpeluang Jadi Pidana Seumur Hidup, Asalkan..

ERA.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo bisa saja berubah sesuai menjadi pidana penjara seumur hidup. Sebab, vonis tersebut belum inkrah.

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan pada 6 Desember 2022 lalu.

"Dalam konteks pidana mati Pak Ferdy Sambo, tetap terbuka kemungkinan bahwa nanti perubahan menjadi pidana seumur hidup karena sistem yang kita atur, yang kita tetapkan dalam KUHP kita," ujar Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2023).

Arsul menjelaskan, putusan hukuman mati yang ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan itu sesuai dengan Pasal 340 KUHP Tahun 1946 tentang pembunuh berencana.

"Pidana mati yang dijatuhkan itu masih sesuai dengan pasal yang didakwakan, yakni pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP, yang memang di sana dimungkinkan hakim untuk menjatuhkan pidana mati," ucapnya.

Namun, vonis mati terhadap Ferdy Sambo itu menurut Arsul belum inkrah. Artinya, mantan Kadiv Propram itu masih bisa melakukan upaya hukum lainnya untuk meminta keringanan hukuman.

Dia mencontohkan, Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya bisa mengajukan banding, setelah itu kasasi, dan bila dimungkinkan berlanjut ke grasi.

"Nah, proses-proses itu bisa melewati masa tiga tahun. Setelah melewati masa tiga tahun, akan berlaku KUHP yang baru," kata Arsul.

Apabila dalam waktu tiga tahun vonis mati tersebut belum inkrah, maka Ferdy Sambo berpeluang dikenakan Pasal 100 KUHP terbaru.

Dalam KUHP terbaru, aturan hukuman mati disertai dengan masa percobaan 10 tahun. Apabila dalam rentang waktu tersebut terdakwa berkelakuan baik, maka hukumannya diganti dengan pidana seumur hidup.

Lebih lanjut, Arsul menegaskan bahwa meskipun ada KUHP terbaru, namun vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo tetap sah dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

"Tetapi, sekali lagi yang ingin saya katakan, bahwa vonis pidana matinya itu adalah vonis yang sah, tidak melanggar dalam konteks hukum pidana kita saat ini, baik pidana materiil maupun hukum pidana formil," tegasnya.

Sebagai informasi, UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP berlaku efektif tiga tahun setelah diundangkan. Artinya, baru resmi diberlakukan pada tahun 2026.

Adapun vonis terhadap Ferdy Sambo masih mengaku pada UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP yang masih berlaku hingga tiga tahun mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis hukuman mat ke terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo.

Mantan jenderal bintang dua ini dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembunuhan berencana ke Brigadir J dan merusak barang bukti di kasus kematian Yosua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut, karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Senin (13/2).

Sementara tersangka lainnya yang juga merupakan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dikenakan pidana penjara selama 20 tahun.

Putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi lebih tinggi daripada tuntuannya.