Jenis Putusan Hakim dalam Hukum Perdata Beserta Contoh Kasus

ERA.id - Putusan hakim adalah keputusan resmi yang dikeluarkan oleh seorang hakim dalam sebuah persidangan atau proses hukum yang telah diselesaikan. Ada berapa macam jenis putusan hakim dalam pengadilan? Mari simak selengkapnya.

Perlu diketahui, putusan hakim dianggap sebagai bentuk akhir dari keputusan pengadilan dan memutuskan hasil dari proses hukum tersebut. Putusan hakim juga harus didasarkan pada hukum dan fakta yang terkait dengan kasus tersebut.

Putusan tersebut menggambarkan kesimpulan hakim mengenai pertanyaan-pertanyaan hukum dan fakta dalam kasus tersebut. Putusan tersebut mengikat semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dan memiliki kekuatan hukum.

terdapat dua jenis putusan hakim (Unsplash)

Dilansir dari laman Kemenkeu, dalam sistem hukum perdata ada dua jenis putusan hakim sebagai berikut:

  1. Putusan Sela

Putusan sela dikenal juga dengan putusan provisional. Putusan sela adalah keputusan sementara yang dibuat oleh hakim selama proses persidangan. Putusan sela ada bermacam-macam, berikut di antaranya:

●        Putusan preparatoir: dipergunakan untuk mempersiapkan perkara

●        Putusan insidentil: sama dengan putusan prepatoir

●        Putusan provisional: putusan yang dijatuhkan sehubungan dengan tuntutan dalam pokok perkara, sementara diadakan tindakan-tindakan pendahuluan untuk kefaedahan salah satu pihak.

Putusan sela sering digunakan dalam acara singkat dan dijatuhkan karena harus segera diambil tindakan. Contohnya penyewa rumah mengajukan gugatan perdata terhadap tergugat yang telah merusakkan atap rumah sewaan, sedangkan waktu itu adalah musim hujan. Oleh karena itu, hakim diminta segera menjatuhkan putusan sela agar tergugat dihukum untuk segera memperbaiki atap rumah yang rusak.

Dengan demikian, putusan sela dikeluarkan sebagai tanggapan terhadap permintaan dari salah satu pihak atau sebagai langkah pengamanan untuk mencegah kerugian atau merugikan salah satu pihak dalam proses persidangan.

Putusan sela biasanya hanya memiliki kekuatan sementara dan dapat dibatalkan oleh putusan akhir yang dikeluarkan oleh hakim setelah proses persidangan selesai.

Beberapa contoh lain putusan sela meliputi keputusan tentang penangguhan sidang, penahanan sementara terdakwa, penggeledahan sementara, atau penunjukan penasehat hukum.

Putusan sela dapat memiliki pengaruh yang signifikan terhadap hasil akhir dari proses persidangan, oleh karena itu, sangat penting untuk mengajukan banding jika salah satu pihak merasa putusan sela tersebut tidak adil.

  1. Putusan Akhir

Putusan akhir hakim adalah keputusan yang dikeluarkan oleh hakim atau majelis hakim setelah proses persidangan selesai. Putusan ini merupakan hasil akhir dari proses persidangan dan menentukan hak dan kewajiban para pihak dalam suatu perkara.

Putusan akhir hakim bisa berupa putusan bebas, putusan pidana, putusan perdata, putusan gugatan atau permohonan tertentu, atau putusan lainnya tergantung pada jenis perkara yang dipersidangkan.

Putusan akhir hakim bersifat final dan mengikat, kecuali jika terdapat alasan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya. Biasanya, putusan akhir hakim baru berlaku secara hukum setelah melewati jangka waktu yang ditentukan untuk mengajukan banding atau upaya hukum lainnya, dan apabila tidak ada pihak yang mengajukan banding, putusan akhir hakim tersebut menjadi berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Putusan akhir hakim memiliki pengaruh besar terhadap kehidupan para pihak dalam suatu perkara. Oleh karena itu, sangat penting untuk memahami secara benar isi putusan akhir hakim dan hak serta kewajiban yang terkait dengan putusan tersebut.

Selain  jenis putusan hakim, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman