Bareskrim Polri Tangkap 16 Tersangka Kasus Narkoba, 75 Kg Sabu-1.911 Gram Ketamine Diamankan
ERA.id - Bareskrim Polri menangkap 16 tersangka kasus narkoba dari April hingga Mei 2023. Sebanyak 75 kilogram (kg) sabu hingga belasan ribu ekstasi diamankan dari kasus ini.
"Pengungkapan ini dilakukan akhir April sampai dengan Mei hari ini, dengan total kasus, (yakni) 7 kasus. Kemudian 16 tersangka yang berhasil kami ungkap, kemudian barang bukti 75 kg sabu, ekstasi 13.007 butir, dan yang terakhir ketamine 1.911 gram," kata Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (29/5/2023).
Untuk pengungkapan kasus pertama, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bea Cukai dan berhasil mengamankan 35 kg sabu di daerah Kota Batam. Sebanyak tiga tersangka, RS, FH, dan JI diamankan dari pengungkapan kasus pertama ini.
"Dengan modus operandi memasukkan narkotika sabu ke dalam ban kendaraan," ucapnya.
Pada pengungkapan kasus kedua, penyidik berhasil mengamankan Wonfa alias I, RWS, AZ, MCF, dan S BIN NK dan sabu dengan berat bruto 12 kg.
"Modus operandi mengirimkan narkotika jenis sabu yang dilarutkan dalam gorden-gorden, kain gorden, ternyata di dalamnya itu ada larutan yang mengandung narkotika jenis sabu," ujarnya.
Pengungkapan kasus ketiga ialah penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan paket berisi 1.911 gram ketamine dari Italia ke Batam. Satu orang, yakni LM ditetapkan menjadi tersangka dari kasus ini.
Pada pengungkapan kasus keempat, penyidik menangkap D dan E serta mengamankan 3 kg sabu. Untuk perkara kelima, sebanyak dua orang yakni S dan FA diamankan karena mencoba menyelundupkan 10 kg sabu.
Untuk kasus keenam, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap B dan mengamankan sekira 8 kg sabu. Pada kasus ketujuh, TRM bin R dan AS bin M ditangkap karena menyelundupkan sabu sekira 7 kg dan 13.007 ekstasi.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk tersangka LM yang menyelundupkan ketamine, dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.