Inilah Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu atau TNKB Tidak Resmi
ERA.id - Tak jarang, masyarakat menggunakan pelat nomor yang tidak diterbitkan oleh Polri alias palsu atau tidak resmi. Perlu Anda ketahui bahwa terdapat sanksi menggunakan pelat nomor palsu.
Seperti ditekahui, kendaraan bermotor perlu dilengkapi surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB/STNK) dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) alias pelat nomor kendaraan jika dikendarai di jalan. Terkait hal tersebut, simak penjelasan dari Era.id mengenai beberapa aturan yang mengatur pelat nomor.
Aturan Terkait Pelat Nomor atau TNKB
Terdapat aturan yang mengatur TNKB alias pelat nomor kendaraan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 68 Ayat (3), (4), (5), dan (6) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Berikut adalah rinciannya.
(3) TNKB memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
(4) TNKB harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
(5) Selain TNKB, dapat dikeluarkan TNKB khusus dan/atau TNKB rahasia.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai STNKB dan TNKB diatur dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).
Peraturan Kapolri yang dimaksud adalah Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Dalam Pasal 1 Angka 10 Perkapolri 5/2012 dijelaskan bahwa TNKB merupakan adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan oleh Polri dan berisi kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.
Pasal tersebut memberikan penjelasan bahwa TNKB resmi adalah TNKB atau pelat nomor yang diterbitkan oleh Polri. Hal tersebut ditegaskan oleh Pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012. Pasal tersebut menyatakan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Sanksi Menggunakan Pelat Nomor Palsu atau Tidak Resmi
Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa pelat tanda nomor kendaraan resmi sesuai STNK kendaraan terkait merupakan salah satu tindak pidana UU LLAJ yang tata acara pemeriksaan pelanggarannya dilakukan melalui penerbitan surat tilang. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 24 ayat (3) huruf d PP 80/2012.
Kemudian, Pasal 280 UU LLAJ menjelaskan aturan terkait sanksi bagi orang yang mengendarai kendaraan bermorot tanpa TNKB resmi. Orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan tanpa dipasangi TNKB resmi Polri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1), dikenai pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pelat nomor palsu berarti bukan TNKB resmi yang diterbitkan oleh Polri. Oleh sebab itu, terdapat sanksi menggunakan pelat nomor palsu, yaitu sanksi sesuai Pasal 280 UU LLAJ.