Doa Cukur Rambut Bayi dan Ketentuan Sedekah yang Dilakukan Setelahnya
ERA.id - Aqiqah adalah salah satu ibadah dalam Islam yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi. Dalam pelaksanaan aqiqah biasanya bayi juga akan dilakukan pencukuran. Lantas bagaimana doa cukur rambut bayi dalam Islam?
Perlu diketahui, dalam aqiqah juga dilakukan upacara potong rambut bayi sebagai tanda syukur atas kelahirannya. Setelah rambutnya dicukur, sebaiknya diberikan sedekah atau sumbangan kepada orang yang membutuhkan.
Doa Cukur Rambut Bayi
Dilansir dari NU Online, berikut ini sebelum mencukur rambut bayi dan meniup ubun-ubun bayi setelah dicukur:
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَللهم نُوْرُ السَّمَاوَاتِ وَنُوْرُالشَّمْسِ وَالْقَمَرِ, اللهم سِرُّ اللهِ نُوْرُ النُّبُوَّةِ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهِ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
Bismillâhirrahmânirrahîm. Alhamdulillâhirabbil ‘âlamîn. Allâhumma nûrus samâwâti wa nûrusy syamsyi wal qamari, Allâhumma sirruLlâhi nûrun nubuwwati RasuluLlâhi ShallaLlâhu ‘alaihi wasallam walhamduliLlâhi Rabbil ‘âlamin.
Artinya: “Dengan menyebut asma Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, Ya Allah, cahaya langit, matahari dan rembulan. Ya Allah, rahasia Allah, cahaya kenabian, Rasululullah SAW, dan segala puji Bagi Allah, Tuhan semesta alam.”
Doa meniup ubun-ubun bayi setelah dicukur
اللَّهُمَّ إِنِّي أُعِيذُهَا بِكَ وَذُرِّيَّتَهَا مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيمِ
Allâhumma innî u’îdzuhâ bika wa dzurriyyatahâ minasy syaithânir rajîm
Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya aku memohon perlindungan untuk dia dan keluarganya dari setan yang terkutuk.”
Aqiqah dilakukan dengan cara menyembelih hewan yang diizinkan dan dibagi-bagikan dagingnya kepada keluarga, tetangga, dan orang-orang miskin. Makna aqiqah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi yang diberikan-Nya.
Pelaksanaan aqiqah sebaiknya dilakukan pada hari ke-7 setelah kelahiran bayi, namun jika tidak memungkinkan bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21.
Selain itu, aqiqah disunahkan dilakukan oleh orang tua atau wali bayi dan juga bisa dilakukan oleh orang lain atas nama bayi dengan seizin orang tua.
Sedekah setelah mencukur rambut bayi
Dilansir dari bakkah, Syekh Muhammad bin Umar Al-Bazmool hafizhahullah pernah ditanya:
Wahai syaikh kami! Diriwayatkan bahwa Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah bersedekah (dengan perak) seberat rambut bayi yang baru dilahirkannya setelah mencukurnya pada hari ketujuh. Apakah ini merupakan sunnah yang beliau dapatkan dari Nabi -semoga Allah mengangkat derajatnya dan memberinya ketenangan- ataukah ini merupakan cara yang beliau sukai dalam bersedekah (sunnah)? Semoga Allah memberikan pahala dan memberkahi waktu dan amal Anda.
Beliau kemudian menjawab:
"Ya, yang benar adalah bahwa hal itu merupakan sunnah yang beliau pelajari dari Rasulullah -semoga Allah mengangkat derajatnya dan memberinya ketenangan- yaitu bersedekah dengan perak seberat rambut bayi yang baru dicukur.
Al Albani menyinggung hal ini dalam kitab Al Irwa' ketika menelusuri sumber-sumber riwayat tentang aqiqah dan mengatakan bahwa riwayat-riwayat tersebut sampai pada derajat hasan dengan jalur-jalur yang mendukung. Selain itu, riwayat-riwayat yang ada juga memberikan kesan demikian, di antaranya:
Imam Malik meriwayatkan dalam kitab Muwaththa', dari Ja'far bin Muhammad, dari ayahnya, ia berkata bahwa Fatimah pernah menimbang rambut Hasan, Husain, Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu ia menyedekahkan timbangan tersebut dalam bentuk perak.
Juga dalam kitab Muwatta' dari Rabi'ah bin Abi Abdirrahman yang meriwayatkan dari Muhammad bin Alee bin Husain bahwa Fatimah menimbang rambut Hasan dan Husain, lalu ia menyedekahkan timbangannya dengan perak.
Dan Yahyaa bin Bukair berkata: Telah menceritakan kepadaku Ibnu Lahi'ah telah menceritakan kepadaku Ummu A'la dari Rabi'ah bin Abi Abdirrahman dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan dan Husein pada hari ketujuh mereka dan menyedekahkan timbangannya (rambutnya) yang terbuat dari perak.
Dan Abdur Razzaq berkata: Ibnu Juraij meriwayatkan bahwa ia mendengar Muhammad bin 'Alee berkata: Fatimah, putri Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak pernah memiliki anak yang baru lahir kecuali ia memerintahkan untuk mencukur rambutnya dan menyedekahkannya seberat perak.
Selain doa cukur rambut bayi, ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Ingin tahu informasi menarik lainnya? Jangan ketinggalan, pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…