Mengenal Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Apa Bedanya LPKA dengan Penjara Dewasa?
ERA.id - Agnes Gracia kekasih Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditetapkan sebagai pelaku atau anak yang berkonflik. Gadis berusia 15 tahun tersebut berpeluang besar ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) atau penjara anak. Masih banyak orang yang belum mengenal lembaga pembinaan khusus anak.
Namun penyidik masih belum mengungkapkan secara detail terkait peran Agnes pacar Mario dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agens ditetapkan sebagai salah satu pelaku dan berpotensi dimasukkan di sel penjara khusus anak atau LPKA. LPKA telah diatur dalam Undang-Undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Mengenal Lembaga Pembinaan Khusus Anak
Lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) adalah tempat seorang anak menjalani masa pidana karena perbuatan yang melanggar hukum yang dia lakukan. Sistem peradilan anak diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam UU SPPA, penyebutan tempat tahanan untuk anak bukanlah ‘penjara anak’ melainkan LPKA. UU SPPA telah menagtur bahwa setiap lembaga pemasyarakatan anak harus melakukan perubahan sistem menjadi LPKA sesuai paling lama 3 tahun.
Selain itu, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum juga wajib membangun LPKA di provinsi paling lama 5 tahun setelah berlakunya UU SPPA. Dalam menjalani masa tahanan, anak tidak ditempatkan di sel orang dewasa.
Anak yang dijatuhi hukuman pidana akan menjalani masa tahanan di LPKA. Apabila suatu daerah belum terdapat LPKA, maka anak bisa ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan yang terpisah dari orang dewasa.
Penggolongan dalam Lapas Anak
Perbedaan proses pidana anak tidak hanya di tempat penahanannya atau penjara saja. Namun perlakuan terhadap tersangka anak dalam sistem peradilan juga berbeda dengan orang dewasa.
Berdasarkan UU, dalam proses peradilan pidana harus memisahkan anak dari orang dewasa. Penahannya pun juga harus dipisahkan dari tempat orang dewasa supaya menghindarkan anak dari pengaruh yang kurang baik.
Aturan mengenai penempatan anak dalam menjalani masa pidana juga diatur dalam UU Pemasyarakatan. Namun dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pemasyarakatan, istilah penjara anak disebut dengan nama Lembaga Pemasyarakatan.
Penempatan dalam lapas anak juga dibedakan berdasarkan beberapa hal, yaitu umur, jenis kelamin, lama pidana, jenis pidana atau tindak kejahatannya, dan kriteria lainnya sesuai dengan kebutuhan atau dalam rangka pembinaan.
Anak di LPKA Berhak Mendapat Pendidikan
UU SPPA juga mengatur bahwa setiap anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. LPKA wajib menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pembinaan, pelatihan keterampilan.
Selain itu, LPKA juga wajib memenuhi hak lain yang dibutuhkan anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program pendidikan dan pembinaan akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan.
Anak yang menjalani hukuman di LPKA dapat memperoleh pendidikan formal sebagaimana anak pada umumnya. Banyak LPKA yang bekerja sama dengan dinas pendidikan setempat untuk membuat program pendidikan formal.
Peraturan khusus terkait kepentingan sekolah anak yang berhadapan dan menjalani proses hukum, telah diatur berdasarkan Bab III huruf G tentang Tugas dan Wewenang Kementerian Pendidikan Nasional Lampiran Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Penanganan Anak yang Berhadapan dengan Hukum
Dalam Permen tersebut termuat bahwa, salah satu tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan adalah memfasilitasi penyediaan dukungan sarana/prasarana pendidikan sesuai kebutuhan penyelenggaraan layanan pendidikan bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (“ABH”) yang dilangsungkan di dalam LAPAS/RUTAN anak.
Demikianlah informasi mengenal lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Anak yang melakukan tindak pidana dapat dijatuhi hukuman pidana yang ditempatkan terpisah dari penjara orang dewasa. Selain itu, anak yang menjalani proses hukuman tetap berhak mendapat pendidikan formal selayaknya anak pada umumnya.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…