Mencari Aset Novanto untuk Tutupi Uang Pengganti Korupsi
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya tengah mengecek aset yang dimiliki oleh terpidana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto.
"KPK sekarang sedang melihat aset-aset atau dana yang dimiliki oleh Setya Novanto di rekening-rekening untuk kepentingan pembayaran uang pengganti," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (6/9/2018).
Febri juga mengatakan bahwa sebelumnya Novanto telah melakukan penitipan uang pengganti, meskipun, hingga saat ini dirinya belum melunasi kewajiban pengembalian aset negara itu kepada negara.
"Kemarin sudah ada beberapa kali pembayaran yang pertama, penitipan uang sebelum penanganan perkara selesai dan yang kedua pembayaran cicilan. Tapi, (pembayaran) denda sudah selesai," jelas Febri.
Supaya kamu ingat, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, terpidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ini juga dikenakan pidana tambahan.
Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto adalah ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar.
Selain itu, bila merujuk ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Setya Novanto punya waktu hingga 30 hari terhitung setelah vonisnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak sanggup membayar uang pengganti, maka aset miliknya akan disita dan kemudian dilelang.