KPK Sita Uang Pengganti Korupsi Setya Novanto

Jakarta, era.id - Jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK melakukan pemindahan aset terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. Pemindahan tersebut dilakukan setelah KPK mendapatkan surat kuasa dari mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

"Hari ini Kamis, 13 September 2018, jaksa eksekusi pada Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) melakukan pemindahbukuan dari rekening Setya Novanto di Bank Mandiri ke rekening KPK untuk kepentingan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.116.624.197," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2018).

Sementara, untuk melunasi sisa uang pengganti yang harus dibayarkan tersebut, Novanto akan menjual asetnya berupa rumah dan kembali melakukan pemindahbukuan rekening dari rekening pribadinya ke rekening penampungan lembaga antirasuah tersebut.

Febri juga menyebut, Setya Novanto bersikap kooperatif dan bersedia membayarkan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

"Sejauh ini Setya Novanto menyatakan akan kooperatif untuk membayar uang pengganti. Pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan pengadilan ini merupakan bagian dari upaya Unit Labuksi KPK untuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam konteks asset recovery," kata dia.

Supaya kalian ingat, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, terpidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ini juga dikenakan pidana tambahan.

Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto adalah ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar dan pengembalian sebesar 100.000 dolar AS.

Selain itu, bila merujuk ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Setya Novanto punya waktu hingga 30 hari terhitung setelah vonisnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak sanggup membayar uang pengganti, maka aset miliknya akan disita dan kemudian dilelang.

Tag: korupsi e-ktp setya novanto korupsi bakamla