Setya Novanto Mulai Cicil Pidana Uang Pengganti

Jakarta, era.id - Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah mencicil uang pengganti yang dibebankan terhadapnya setelah dijatuhi vonis oleh hakim.

“Pihak SN sudah mulai mencicil uang pengganti sebesar 100.000 dolar AS,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada awak media, Rabu (30/5/2018).

Pembayaran cicilan ini dilakukan setelah sebelumnya pihak Setya Novanto sempat mengirimkan surat kepada lembaga antirasuah ini agar uang pengganti yang dibebankan kepada dirinya dapat dilakukan dengan cara dicicil. Pembayaran juga dilakukan dalam bentuk mata uang dolar AS.

“KPK sudah menyampaikan agar pembayaran dilakukan dalam bentuk dolar AS. Sesuai dengan amar putusan hakim,” ungkap Febri.

Tentunya dalam pembayaran cicilan yang dilakukan oleh Setya Novanto, KPK juga akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait pembayaran uang pengganti. Termasuk soal disitanya aset-aset milik Novanto dan kemudian dilelang, bila mantan Ketua DPR RI ini tidak mampu melakukan pembayaran uang pengganti.

“KPK tentu akan memperhatikan aturan yang berlaku terkait eksekusi ini, termasuk jika ada yurisprudensi yang tepat,” tutup Febri.

Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini telah dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Tak hanya itu, terpidana yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat ini juga dikenakan pidana tambahan.

Adapun pidana tambahan yang dijatuhkan terhadap Setya Novanto adalah ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga : Menunggu trersangka Baru Kasus e-KTP

Bila merujuk ketentuan Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, Setya Novanto punya waktu hingga 30 hari terhitung setelah vonisnya dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Apabila tak sanggup membayar uang pengganti, maka aset miliknya akan disita dan kemudian dilelang.

Selain itu, nantinya setelah bebas, Novanto juga tak bisa langsung berkecimpung di dunia politik yang telah membesarkan namanya. Ia harus menunggu selama lima tahun untuk kembali ke dunia politik sebab hakim juga mencabut hak politiknya sebagai hukuman tambahan.

Tag: setya novanto korupsi bakamla korupsi e-ktp