Modus Selebgram Ajudan Pribadi Lakukan Penipuan Penjualan Mobil Rp1,3 Miliar: Buat Kebutuhan Hidup

ERA.id - Muhammad Akbar atau selebgram Ajudan Pribadi mengungkapkan alasan melakukan penipuan penjualan mobil senilai Rp1,3 miliar bukan untuk foya-foya tapi untuk kebutuhan hidup sehari-hari. 

"Buat kebutuhan hidup dan itu aja," kata Ajudan Pribadi di kantor Mapolres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Muhammad Syahduddi menjelaskan Ajudan Pribadi dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selebgram ini pun ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan setelah selesai pemeriksaan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Syahduddi.

Sebelumnya, polisi menangkap Ajudan Pribadi atas dugaan penipuan. Selebgram ini ditangkap di kawasan Makassar, Sulawesi Selatan.

"Inisial A yang bersangkutan adalah selebgram, sementara masih berproses di kita. Kita amankan di Makassar," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Andri Kurniawan kepada wartawan, Selasa (14/3).

Kapan selebgram ini ditangkap, tak dia jelaskan. Andri belum mau banyak penjelasan dan hanya menyebut penangkapan terhadap Ajudan Pribadi itu setelah masyarakat melapor terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

"Yang pasti ada laporan awal terjadi November 2022 terkait kerugian Rp1,3 miliar dengan kerugian lebih kurang Rp1,3 miliar," ucapnya.